KONGRES Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (2/11/2020) sore. Petugas Partai Banteng Moncong Putih itu dinilai telah melakukan pembohongan publik. Selain itu, melakukan provokasi terhadap warga Surabaya. Kedua pelanggaran hukum itu dilakukan dalam kampanye daring pasangan Eri Cahyadi-Armuji, Minggu (18/11/2020).

bongkah.id — Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (2/11/2020) sore . Dalam aduannya, Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur menilai Risma telah melakukan pembohongan publik. Selain itu, melakukan provokasi terhadap warga Surabaya. Dua pelanggaran itu dilakukan alumni Institus Teknologi Surabaya (ITS) itu saat mengampanyekan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji.

“Pelanggaran hukum yang dilakukan Risma itu kami laporkan ke Ditreskrimum Polda Jatim, karena laporan terkait PKPU Pilkada 2020 ke Bawaslu dan Kemendagri tak digubris. Sehingga kami lakukan pelaporan terkait pidana pembohongan publik dan provokasi yang dilakukan Risma terhadap masyarakat Surabaya,” kata Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim Abdul Malik usai menyampaikan laporan di Polda Jatim.

ads

Kebohongan publik yang dilakukan Risma, menurut dia, antara lain menyebut cawali Eri Cahyadi sebagai anak. Faktanya mantan Kepala Bappeko Kota Surabaya itu bukan anak dari Risma. Orang tua Eri namanya Urip Suwondo dan Mas Ayu Esa Aisyah. Fakta itu diketahui semua warga Surabaya. Dengan menyebut Eri anaku, maka Risma secara hukum telah melakukan kebohongan publik.

Selain itu, Malik juga menuding, kampanye yang dilakukan Risma tidak memiliki izin cuti dari Gubernur. Menurutnya, sebagai Wali Kota Surabaya, Risma harusnya mengajukan cuti terlebih dahulu agar bisa melakukan kampanye.

“Izin cuti yang diajukan Risma hanya untuk tanggal 10 November saja. Jadi, saat kampanye pada tanggal 18 Oktober lalu, dia tidak sedang cuti,” ujarnya.

Soal adanya penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Irvan Widyanto, bahwa Wali Kota Risma sudah mengantongi izin dari Gubernur Jatim untuk melakukan kampanye. Malik menegaskan, hal itu layak dipertanyakan kebenarannya. Sebab informasi yang didapatnya, izin kampanye Risma hanya untuk tanggal 10 November.

Tak hanya itu, Malik juga mempermasalahkan sejumlah perkataan Risma yang dinilai provokatif. Dibuktikan dengan sebuah video yang beredar di masyarakat Surabaya. Risma menyebut jika Surabaya tidak dipimpin anaknya (Eri), maka Surabaya bisa hancur lebur.

“Kalimat Risma itu sangat memprovokatif, provokator, dia bersikap seperti Tuhan. Nanti 10 tahun ini tidak dipimpin anaknya, nanti Surabaya ini akan hancur lebur. Selaku praktisi hukum, kalimat yang disampaikan Risma itu sangat tidak layak, tidak pantas diucapkan oleh wali kota. Kalimat tersebut juga dapat diasumsikan sebuah ancaman dalam tanda petik,” katanya.

Karena itu, ia berharap kepolisian dapat memproses kasus ini sesuai hukum. Selain itu, juga meminta Bawaslu RI dan Kemendagri segera mengambil tindakan.

“Saya berharap saat dilakukan proses hukum di kepolisian, membuat Risma taat hukum. Sebab Bawaslu pusat sudah kita laporkan, Mendagri sudah kita laporkan. Gubernur sudah kita laporkan. Informasi yang kami terima dari Mendagri, dalam waktu dekat ada tindak lanjutan dari OTODA,” ujarnya.

Sebagai informasi, tuntutan hukum yang dilakukan KAI Jatim terhaap Tri Rismaharini itu, terkait dengan agenda kampanye daring dari pasangan Eri Cahyadi-Armuji bertema Roadshow Online Berenerji pada Minggu (18/10/2020) lalu. Dalam kampanye itu, Risma meminta warga Surabaya untuk memilih cawali Eri Cahyadi, Dia juga menjelekkan cawali lainnya. Selain itu, Risma selalu mengulang-ulang kalimat, bahwa Eri sebagai anaknya.

“Dalam kampanye daring itu Risma melakukan kebohongan publik. Berkali-kali menyebut Eri sebagai anaknya. Bukan menyebut sebagai anak didiknya. Saya ini praktisi hukum, perbedaan kalimat itu secara hukum memiliki makna yang berbeda pula,” katanya.

Pelanggaran yang dilakukan Risma pada 18 Oktober lalu, menurut dia, merupakan pelanggaran berat. Harusnya Risma kena pidana kurungan, seperti yang dialami lurah Suhartono dari Kabupaten Mojokerto. Dia ditahan 2 bulan dan denda Rp6 juta, karena menyambut Cawapres Sandiaga Uno pada saat Pilpres 2019 lalu.

“Jika Risma beralasan kampanye itu dilakukan di hari Minggu, Suhartono kena pidana pemilu lantaran ikut menyambut Sandiaga Uno di hari Minggu. Kebetulan saya pengacara Suhartono dalam menghadapi proses hukum pidana pemilu itu. Jadi sudah ada yurisprudensi-nya, bahwa Risma melakukan pelanggaran berat dan bisa kena hukuman penjara,” kata advokat senior tersebut.

JURKAM RASA WALIKOTA

Pada kesempatan berbeda, Praktisi Hukum Indra Priangkasa mengatakan, Wali Kota Risma bukan hanya melanggar soal izin kampanye. Dia juga diduga menyalahgunakan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 1, 2, dan 3 PKPU Nomor 11 Tahun 2020. Sebab diantara peserta yang ikut siaran zoom itu, adalah UMKM binaan Pemkot Surabaya.

“Disitu ada UMKM binaan, saya melihatnya Risma ingin menagih hutang budi atas bantuan yang diberikan Pemkot Surabaya pada para UMKM tersebut. Tagihan balas budi itu dilakukan Risma lewat ajakan untuk memenangkan paslon Eri-Armuji,” katanya.

Pelanggar pasal 71 ayat 3, menurut Indra, wajib mendapatkan sanksi pidana jika memenuhi unsur. Apa yang dilakukan Risma, unsurnya sudah terpenuhi. Yakni sebagai kepala daerah, ada program yang dilakukan 6 bulan dari penetapan, ada yang diuntungkan dan dirugikan. Saat menjadi jurkam, posisi Risma hanya sebagai pengurus DPP PDI Perjuangan. Bukan sebagai Wali Kota Surabaya. Karena itu, dia tidak berhak melakukan tekanan terhadap masyarakat Surabaya yang menerima bantuan Pemkot Surabaya. Memaksa untuk memilih calon kepala daerah yang didukungnya dan diusung partainya.

“Ini domain Bawaslu, maka pidana itu menjadi rekomendasi Bawaslu. Bawalsu harus menindak lanjuti, tidak boleh abai. Selama ada bukti kongkrit dengan beberapa pertimbangan, tentu Bawaslu tidak semudah itu mengatakan tidak ada pelanggaran,” katanya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengajukan izin cuti kampanye saat menggelar kegiatan bertema “Roadshow Online Berenerji” pada, Minggu (18/10).

“Jadi, kegiatan kampanye Ibu Wali Kota sudah sesuai dengan prosedur. Sudah ada penjelasan tertulis dari Pemprov Jatim. Makanya tidak benar, jika Ibu Wali Kota melanggar aturan. Karena beliau telah melalui prosedur dan aturan yang ada. Apalagi kampanye yang dilakukan Ibu Wali Kota pada 18 Oktober 2020 tersebut adalah hari libur,” kata Irvan.

“Terkait dengan kegiatan kampanye Ibu Wali Kota, beliau telah mengajukan surat cuti Nomor: 850/9197/436.8.5/2020 tanggal 13 Oktober 2020 perihal permohonan izin cuti kepada Gubernur Jatim. Dan salah satunya adalah tanggal 18 Oktober 2020,” kata Irvan, saat dikonfirmasi.

Soal surat pengajuan cuti kampanye tersebut, lanjut Irvan, Gubernur Jatim telah menjawab melalui surat Nomor: 131/16267/011.2/2020 tanggal 15 Oktober 2020. Salah satu keterangan dalam surat itu adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020, hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti kampanye.

“Dengan jawaban dari Gubernur itu, kegiatan ibu wali kota pada 18 Oktober 2020 tersebut tidak melanggar aturan karena pada hari libur yakni hari Minggu,” kata dia.

Diketahui Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 1 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI. Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.

Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 2 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai NasDem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo. (rim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini