Bupati Jombang Warsubi saat dimintai keterangan./bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Bupati Jombang Warsubi saat dimintai keterangan./bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Jombang, Jawa Timur menimbulkan sorotan publik. Pasalnya, kebijakan ini berlaku di tengah situasi ekonomi masyarakat yang belum pulih sepenuhnya.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024, mulai 1 Januari 2025 Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan Rp37,9 juta per bulan, Wakil Ketua Rp26,6 juta, dan anggota dewan Rp18,8 juta. Selain itu, masing-masing anggota legislatif juga berhak atas tunjangan transportasi Rp13,5 juta per bulan.

ads

Jumlah tersebut naik cukup besar dibandingkan Perbup Nomor 5 Tahun 2022, di mana Ketua DPRD menerima Rp29,2 juta, Wakil Ketua Rp21,8 juta, anggota dewan Rp18,8 juta, serta tunjangan transportasi Rp12,9 juta.

Kenaikan ini memantik kritik, mengingat alokasi APBD untuk kebutuhan publik seperti kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur masih menjadi tuntutan utama warga.

Namun, ketika ditanya soal evaluasi kebijakan tersebut, Bupati Jombang Warsubi enggan memberi jawaban tegas. Ia hanya menyinggung bahwa pihaknya sedang fokus dengan kondisi bangsa yang sedang berduka.

“Ya, sekarang kita lagi berduka. Bangsa lagi berduka, kondisi negara kita masih berduka semuanya. Semua masyarakat ingin Indonesia damai,” ucapnya singkat. (ima/sip)

170

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini