
Bongkah.id – Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur akhirnya merespons keresahan masyarakat terkait lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Bupati Jombang, Warsubi, memastikan tarif pajak tersebut akan diturunkan mulai 2026 mendatang.
Kesepakatan penurunan PBB-P2 ini telah ditandatangani bersama DPRD Jombang pada 13 Agustus 2025. Dengan kebijakan tersebut, target pendapatan daerah dari sektor PBB-P2 bakal dipangkas signifikan, dari Rp43,15 miliar pada 2025 menjadi Rp28,34 miliar pada 2026.
Warsubi menegaskan keputusan ini lahir sebagai jawaban atas protes warga yang menilai beban PBB-P2 terlalu tinggi. “Kami pastikan PBB-P2 2026 turun, ini sudah kesepakatan bersama,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengajuan keberatan bagi warga yang merasa tidak mampu membayar PBB-P2 2025. Warga dapat melapor melalui kepala desa masing-masing, untuk kemudian diteruskan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang.
“Bapenda wajib menindaklanjuti semua laporan keberatan. Tidak ada kebijakan yang dimaksudkan untuk memberatkan masyarakat,” tegas Warsubi.
Langkah Pemkab Jombang ini diharapkan mampu meredam ketegangan antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus memulihkan kepercayaan publik atas kebijakan fiskal daerah. (Ima/sip)