Tersangka tawuran karnaval usai diamankan polisi. bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Tersangka tawuran karnaval usai diamankan polisi. bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Satreskrim Polres Jombang menetapkan 5 orang sebagai tersangka tawuran karnaval di Desa Rejosopinggir, Kecamatan Tembelang, Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Reskrim AKP Margono Sehendra mengatakan, 5 orang yang ditetapkan tersangka terkait tawuran karnaval Desa Rejosopinggir adalah KDF (26), SK (24), dan tiga tersangka lainnya yang masih berusia di bawah umur.

ads

Para tersangka ini mengakui telah melempar batu dalam kericuhan tersebut. Dari keterangan para tersangka berkembang untuk pelaku pelemparan yang masih dalam pengejaran petugas, agar kooperatif dan menyerahkan diri.

“Untuk mempertanggungjawab kan perbuatannya para pelaku tawuran tersebut dijerat dengan pasal 170 yo 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” ujarnya, Selasa (3/9/2024).

Saat ini, kelima tersangka masih diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang untuk mengungkap motif tawuran.

“Kami masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku guna mengetahui akar masalah terjadinya tawuran saat berlangsungnya karnaval,” kata AKP Margono.

AKP Margono menekankan, pihak kepolisian akan mendukung kegiatan masyarakat yang sifatnya positif. Hanya saja, jika terjadi tindak kekerasan atau tawuran maka aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas.

“Kepolisian akan mendukung kegiatan masyarakat yang sifatnya positif dan bermanfaat serta akan menindak tegas para pelaku tawuran sesuai hukum yang berlaku. Karena tindakan kekerasan ini tidak hanya membahayakan orang lain tetapi juga merusak masa depan pelakunya sendiri,” pungkasnya. (ima/rf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini