MENKOPolhukam Mahfud MD menilai kekacauan hukum di Indonesia, karena banyak oknum aparat hukum yang berperilaku industriawan hukum. Mereka memperjualbelikan hukum untuk memperkaya diri sendiri, kelompok, dan golongannya.

bongkah.id  Kondisi hukum di Indonesia kacau balau. Merekayasa pasal, membuang barang bukti pelanggaran hukum, dan ragam lain demi meloloskan pelanggar hukum sudah menjadi hal biasa. Karena hukum bisa diindustrikan oleh para oknum penegak hukum. Yang penuh nafsu kekuasaan dan keserakahan.

Demikian pendapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci peluncuran 28 buku di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2020).

ads

Bersumber dari nafsu kuasa dan serakah itu, menurut dia, lahirlah banyak pemain dalam industri hukum. Misalnya, oknum hakim yang tak segan memilih aturan perundang-undangan untuk menjerat salah satu pihak. Demi memenangkan pihak lainnya.

“Karena itu, jika ada orang yang bertengkar. Mereka ingin menang. Oknum hakim sangat mengetahui pihak mana yang harus dimenangkan. Oknum hakim akan memilih undang-undang dan pasal-pasal yang cocok bagi pihak yang akan dimenangkan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini dengan tersenyum.

Karena itu, Mahfud menilai, pembenahan mestinya bukan dilakukan terhadap sistem. Sebaliknya dilakukan terhadap moral dari para penegak hukum. Jeratan hukum yang diterapkan, harus lebih berat dibanding masyarakat umum yang melakukan pelanggaran hukum.

Selain itu, lembaga peradilan saat ini sudah saatnya menerapkan sanksi moral. Sanksi tambahan atas sanksi pidana yang ditetapkan. Atau otonom terkait berbagai persoalan yang berada di luar norma hukum. Ini karena, dalam lembaga hukum manapun, nafsu dan sikap koruptif selalu muncul. Karena itu, menteri kesayangan Presiden Gus dur ini menganjurkan penerapan sanksi sosial bagi para oknum tersebut dalam vonis hukumannya.

“Di situlah letak moral dan kearifan ditempatkan. Kebaikan yang melekat dalam sistem hukum, selalu akan ada nafsu koruptif dan keserakahan para pelaksananya. Tinggal konsistensi serta sanksi moral dan otonom inilah yang menjadi amat penting,” ujar pria berdarah Madura ini.

Sikap tegas yang mencerminkan kegalauan seorang Mahfud MD itu selaras dengan kondisi peta hukum di Indonesia tiga bulan terakhir. Yang sangan memprihatinkan. Terlalu banyak industriawan hukum dalam dua lembaga penegak hukum. Yakni Polri dan Kejaksaan. Fakta itu terungkap pasca tertangkapnya buronan Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Industriawan hukum itu terlibat dalam proses penghapusan Red Notice di National Central Bureau (NCB), Penerbitan Surat Jalan, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan rencana permohonan fatwa bebas dari Mahkamah Agung.

INDUSTRIAWAN HUKUM

Dari proses pengungkapan yang dilakukan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Industriawan hukum yang terungkap dan sudah ditersangkakan Bareskrim adalah Brigjen Pol. Prasetijo Utomo. Mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri ini menerbitkan Surat Jalan Nomor 77 tanggal 3 Juni 2020 dan Surat Jalan tertanggal 19 Juni 2020 untuk Djoko Tjandra. Selain itu, diduga memfasilitasi Djoko mendapatkan surat bebas Covid-19.

Dua surat itu ditengarai mempermudah Djoko keluar-masuk Indonesia saat mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan.

Di kasus korupsi, Prasetijo diduga menerima suap terkait surat-surat yang Ia terbitkan. Polisi belum menjelaskan jumlah uang yang diterima Prasetijo. Namun, penetapan tersangka terhadap dirinya dilakukan dengan barang bukti US$ 20 ribu (sekitar Rp280.000.000, dengan asumsi Rp14 ribu/dolar AS).

Status sama disandang Irjen Pol. Napoleon Bonaparte. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri ini diduga menerima hadiah dan janji terkait penghapusan red notice NCB atas nama Djoko Tjandra. Polisi belum mendetailkan peran dan uang yang diduga diterima. Dugaan awalnya termasuk dalam uang suap sebesar US$ 20 ribu yang menjadi salah satu barang bukti kasus tersebut.

Selain itu, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Nugroho dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Pencopotan jabatan Nugroho tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang dikeluarkan pada Jumat (17/7/2020). Surat telegram itu diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi.

Sementara Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka suap. Pinangki diduga membantu memuluskan jalan Djoko untuk mengajukan permohonan fatwa bebas dari Mahkamah Agung. Mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Kejagung ini pernah beberapa kali menemui buronan Djoko Tjandra di Malaysia. Ia diduga menerima suap sebesar US$ 500 ribu (sekitar Rp7 miliar, asumsi Rp14 ribu/dolar AS).

Sedangkan tersangka dari masyarakat sipil, adalah Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Dia pengacara Djoko Tjandra dalam upaya PK di PN Jakarta Selatan. Status tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri terkait surat jalan. Anita diduga melobi Brigjen Prasetijo untuk menerbitkan surat jalan dan surat bebas Covid-19.

Demikian pula pengusaha Tommy Sumardi yang dekat dengan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Calon besan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak ini ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri, diduga sebagai pemberi suap terkait surat jalan dan penghapusan red notice.

Pun politisi Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. Teman dekat Jaksa Pinangki ini ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia dijerat pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal itu terkait permufakatan jahat. Dia diduga kuat berperan sebagai perantara saat Djoko Tjandra menggelontorkan uang US$ 500 ribu kepada Pinangki. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andi langsung ditahan Kejagung. Dititipkan di rumah tahanan negara KPK. (rim)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini