bongkah.id – Pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan calon jamaah haji pada musim haji 2021 Masehi/1442 Hijriyah. Keputusan sama seperti tahun 2020 itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021. Ini karena pemerintah Arab Saudi hingga saat ini tidak kunjung membuka akses haji bagi jamaah luar negeri, termasuk Indonesia. Akibatnya, pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah haji Indonesia.
“Kebijakan Arab Saudi yang belum membuka akses hai bagi jamaah luar negeri sampai saat ini, maka pemerintah memutuskan untuk membatalkan agenda pemberangkatan jamaah haji tahun 2021 ini,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Sebelum menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan haji tahun 2021, diakui Yaqut, Kemenang lebih dahulu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Misalnya, DPR RI, DPD RI, kementerian/lembaga, organisasi keagamaan, asosiasi travel, dan sejumlah unsur lainnya yang terkait agenda pemberangkatan haji tahun 2021.
Selain kebijakan pemerintah Arab Saudi yang belum membuka akses haji bagi jamaah luar negeri, termasuk Indonesia itu. Menurut dia, keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah haji ini untuk memberikan kepastian pada para calon jamaah haji Indonesia. Demikian pula untuk memberi kepastian pada pemerintah. Pasalnya pemberangkatan jamaah haji itu tidak bisa dilakukan secara serampangan. Sebaliknya harus terencana secara matang koordinasinya, sehingga tamu Allah dari Indonesia terlayani secara baik.
Sedangkan alasan keamanan dan keselamatan jamaah haji, tak dipungkiri, sabagai dasar utama pembatalan keberangkatan jamaah haji untuk kedua kalinya ini. Yakni pandemi Covid-19 yang belum terselesaikan secara pasti, khususnya mulai merebaknya virus Covid-19 generasi baru yang sudah mulai menyerang belahan negera-negara di dunia.
Sebelumnya, berdasarkan skenario hitungan pemberangkatan haji dengan kuota tertentu telah melewati batas akhir. Dicontohkan Yaqut, apabila kuota haji diberikan 30 persen atau 60.996 orang, tenggat waktu maksimal kepastian penetapan kuota harus pada 11 Mei lalu. Pemberangkatan sudah dimulai pada 27 Juni 2021.
Jika kuota 25 persen semestinya sudah mendapatkan kepastian kuota pada 14 Mei. Kuota 20 persen semestinya sudah mendapatkan kepastian kuota pada 17 Mei, 10 dan 5 persen pada 25 Mei. Bahkan jika jamaah diberangkatkan hanya 1,8 persen, harusnya kepastian kuota pada 28 Mei.
“Dengan waktu tersisa sampai dengan closing date bandara di Arab Saudi hanya tersisa kurang dari 50 hari atau sekitar 1,5 bulan, dapat dipastikan persiapan yang dilakukan pemerintah akan menjadi tidak maksimal. Jika dipaksakan akan merugikan para jamaah haji sendiri,” ujarnya. (bid-03)