Dua kapal yang melakukan eksplorasi migas di Sumur Hidayah I, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, banyak merugikan perekonomian masyarakat setempat, khususnya para nelayan.

Bongkah.id – Masyarakat nelayan Kabupaten Sampang, Madura, bergejolak. Pergolakan dipicu tindakan Petronas Carigali Ltd yang terus mengeksploitasi sumber daya minyak dan gas (migas) di Sumur Hidayah I, Kecamatan Banyuates, tanpa mempedulikan dampak lingkungan dan kepentingan para nelayan yang terdampak pengeboran.

Hingga saat ini, Petronas Carigali Ltd  telah melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Migas di wilayah tiga kecamatan. Yakni kecamatan Sokobana, Ketapang, dan Kecamatan Banyuates. Ketiga sumur ini berada di sekitar pesisir Pantai Utara Madura.

ads

Yang terbaru, Petronas Carigali melakukan aktivitas pengeboran di Sumur Hidayah I, wilayah Kecamatan Banyuates. Masyarakat nelayan yang terhimpun dalam Aliansi Nelayan Terdampak (ANT)  menilai, eksplorasi tersebut melanggar ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 26 ayat 2 UU tersebut mengatur pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan. Dalam hal ini, masyarakat yang dimaksud meliputi yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup, yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal.

“Namun faktanya, selama ini perusahaan Migas asing itu tidak pernah melibatkan masyarakat dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL),” demikian keterangan tertulis  Perkumpulan Nelayan Masyarakat Banyuates yang diterima Bongkah.id, Rabu (3/2/2021).

Padahal, UU RI Nomor 22 tentang Migas Pasal 40 ayat 4 menyebutkan “Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing.”

Kemudian, Petronas seharusnya melaksanakan amanat Pasal 40 ayat 5 yang berbunyi “Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.” Sebab, aktivitas pengeboran Migas di Sumur Hidayah I sungguh berdampak serius pada sendi-sendi perekonomian masyarakat di Banyuates.

“Petronas Carigali Ltd menggampangkan persoalan masyarakat terdampak. Serangkaian aksi protes dan unjuk rasa yang dilakukan berulang kali oleh berbagai elemen masyarakat di Banyuates dianggap angin lalu,” tulis perny8taan perkumpulan nelayan Banyuates.

Selanjutnya, para nelayan pun tak pernah kecipratan dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate social responsibility/CSR) Petronas yang diserahkan melalui Pemda. Guyuran uang yang kabarnya mencapai Rp 4,8 miliar itu hanya dinikmati kelompok elit pejabat dan politisi.

Seperti diketahui, Petronas Carigali Indonesia meluncurkan program CSR untuk delapan desa di tiga kecamatan dengan disaksikan perwakilan SKK Migas di aula kantor Pemkab Sampang pada Oktober 2020 lalu.  Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah H. Yuliadi Setiawan, dan para kepala bidang Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, serta tiga camat yakni Camat Banyuates, Camat Ketapang dan Camat Sokobanah.

Seharusnya, program tersebut ditujukan untuk memberdayakan ekonomi warga delapan desa di tiga kecamatan wilayah pantai utara melalui program CSR PC Ketapang II LTD. Program CSR yang disalurkan antara lain berupa beasiswa kepada 40 siswa SLTA di tiga kecamatan, pemberian bibit alpukat, penggemukan sapi, dan pembangunan rumah pintar beserta taman kota di Kecamatan Ketapang.

Plt Ketua Perkumpulan Nelayan Masyarakat Banyuates Muhlis mengatakan, faktanya program CSR yang disalurkan melalui Pemkab Sampang tersebut tidak pernah sampai ke warga. Setidaknya untuk masyarakat di tiga desa di Kecamatan Banyuates dan Sokabanah tak merasa pernah menikmati program itu.

“Keresahan dan keluhan yang disuarakan hanya seperti angin lalu di telinga pejabat pemerintahan dari pusat sampai tingkat desa. Perkumpulan nelayan di dua kecamatan Aliansi Nelayan Terdampak (ANT), sudah mengajukan permohonan audiensi ke DPRD, tapi tak pernah terlaksana. Alasannya, Ketua DPRD sedang ada kegiatan di Surabaya, audiensi yang dijadwalkan pada 26 Januari 2021 batal digelar,” terangnya.

Masyarakat nelayan di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura membentangkan spanduk menolak pengeboran minyak dan gas (migas) Petronas Carigali Ltd di Sumur Hidayah I yang sangat mengganggu sumber perekonomian mereka.

Menurut Muhlis, masyarakat nelayan di tiga kecamatan yang terdampak sesungguhnya telah mengetahui eksplorasi pengeboran sumur Hidayah I oleh Petronas Carigali akan dijadikan lumbung duit para elit. Pihaknya mengindikasikan, kalangan birokrat dan pejabat politik itu tengah mengincar Participating Interest (PI) sebesar 10%.

Sebagaimana tertuang dalam Permen ESDM RI Nomor 37 Tahun 2016, Participating Interest adalah besaran maksimal yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD sejak persetujuan rencana pengembangan lapangan yang pertama. Tujuannya untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan minyak dan gas.

“Sebenarnya masyarakat di Banyuates mendukung penuh upaya pemerintah dalam memperjuangkan jatah PI 10 persen dari bisnis Migas Petronas Caligari Ltd. Apalagi ketentuan pembagian yang termaktub dalam Permen ESDM RI Nomor 37 tahun 2016 bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tapi kami harus dilibatkan dalam setiap proses pembahasannya dan hasilnya harus benar-benar sampai ke masyarakat nelayan terdampak,” tukasnya.

Sayangnya, lanjut Agus, sejauh ini pihak Petronas tidak menunjukkan i’tikad baik  untuk melaksanakan aturan tersebut. Hal itu bisa diindikasikan dari ketidakhadiran perwakilan perusahaan dalam rapat hasil pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan investasi dan operasional tahun 2017 sampai 2020 pada PT Geliat Sampang Mandiri (PT GSM), Pemkab Sampang beserta instansi terkait, 26 Januari 2021 lalu.

“Karena sikap tidak kooperatif itu, kami Perkumpulan Nelayan Masyarakat Se-Kecamatan Banyuates, menolak segala bentuk aktivitas eksplorasi Petronas Caligari Ltd di wilayah perairan Banyuates,” tegas Muhlis.

Kedua, pihaknya mendesak Pemkab Sampang bersikap tegas mengusir Petronas Caligari LtD  dari wilayah perairan tempat nelayan Banyuates mencari nafkah. Ketiga, menuntut kepada pihak-pihak terkait untuk bertanggungjawab penuh atas dampak dan kerugian yang diakibatkan karena aktivitas eksplorasi maupun eksplorasi perusahaan migas asal Malaysia itu.

“Sampai detik ini masyarakat Sampang tetap solid menjaga kerukunan, memperkuat keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa untuk mengawal tuntutan ini. Jangan sampai dihasut dan diadu domba oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah demi keuntungan pribadi,” demikian pernyataan sikap perkumpulan masyarakat nelayan di Kabupaten Sampang. (bid)

5

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini