bongkah.id – Kabar duka menembus kesunyian dari balik jeruji Medaeng, Rutan Kelas I Surabaya. Tahanan politik Alfarisi bin Rikosen (21), pemuda asal Sampang, Madura, Jawa Timur, yang ditahan sejak aksi demonstrasi Agustus–September 2025, meninggal dalam tahanan pada Selasa (30/12/2025).
Kematian yang seharusnya menjadi pengecualian ini justru menimbulkan pertanyaan dan gelombang protes yang tak tereda, sebagaimana pernyataan keras Ketua Cabang GMNI Surabaya Raya, Ni Kadek Ayu Wardani. “Peristiwa ini adalah alarm bagi sistem hukum di Indonesia. Negara punya kewajiban mutlak memastikan keselamatan dan kesehatan setiap warga yang berada di bawah penguasaan aparat. Kematian Alfarisi bukan sekadar peristiwa biasa. Ini menyangkut hak asasi manusia yang paling mendasar,” ujarnya dengan nada tegas.
Alfarisi, yatim piatu yang sehari-hari membantu kakaknya berjualan kopi di Jalan Dupak Masigit, Surabaya, ditangkap pada September 2025. Tuduhan kepemilikan senjata api dan bahan peledak di bawah UU Darurat membuatnya terperangkap di sel Blok B Rutan Medaeng. Bagi keluarganya, Alfarisi hanyalah seorang pemuda biasa yang sehat, aktif, dan penuh semangat hidup.
Muhammad Faisal Maulana Rozaq, Wakil Kepala Bidang Advokasi Hukum GMNI Surabaya Raya, menyebut ada kelalaian struktural dalam penanganan kesehatan Alfarisi. Keluarga menceritakan, pemuda itu hanya mengeluh sakit ringan, bahkan sempat meminta minyak angin, tetapi diduga ditolak petugas. Ada pula pengakuan Alfarisi soal kekerasan di bagian dada saat diperiksa di Polrestabes Surabaya sebelum dipindah ke Medaeng.
Keruwetan semakin terasa ketika pihak Rutan tidak membuka dokumen medis. Hingga jenazah tiba di Sampang, keluarga tidak menerima rekam medis maupun dokumen visum yang jelas.
Kepala Rutan, Tristiantoro Adi Wibowo, menyatakan penyebab kematian adalah gagal pernapasan dan adanya riwayat kejang sejak kecil. GMNI menilai dalih ini terburu-buru, tanpa transparansi, apalagi keluarga sempat diminta menandatangani dokumen tanpa penjelasan yang memadai.
“Ketiadaan rekam medis dan dugaan kekerasan sebelumnya menunjukkan pola yang berulang dalam sistem pemasyarakatan kita. Kami menuntut tim investigasi independen yang imparsial mengungkap kebenaran,” tegas Faisal.
GMNI mengingatkan bahwa Indonesia terikat pada Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (Nelson Mandela Rules), yang menuntut negara menjamin kesehatan fisik dan mental tahanan tanpa diskriminasi. Kematian Alfarisi di tahanan menjadi bukti kegagalan negara melindungi warganya yang sedang berhadapan dengan hukum.
Jenazah Alfarisi kembali ke Sampang, menutup perjalanan fisiknya. Tetapi bagi GMNI Surabaya Raya, ini baru awal—awal dari perjuangan panjang untuk menuntut keadilan bagi para aktivis dan tahanan politik yang hak-haknya terabaikan di balik tembok penjara. (anto)


























