bongkah.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur, untuk tidak menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021. Ini karena besaran UMK 2020 masih di atas Upah Minimum Provinsi (UMP). Sehingga putaran usaha di Jatim masih mampu diselenggarakan di masa pandemi Covid-19, yang belum pasti masa berakhirnya.
“UMK di 38 kabupaten/kota di Jatim pada saat ini masih di atas UMP. Untuk itu, kami harap UMK tidak bergerak, karena kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk menaikkan upah karyawan. Ini demi menjaga kondisi industri di Jatim agar tetap dalam posisi terjaga baik,” kata Ketua Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto saat dihubungi, Senin (2/11/2020).
Besaran UMK tahun 2020 yang telah berlaku di kabupaten/kota di Jatim, menurut dia, masih di atas UMP. UMK terendah ada di sembilan kabupaten, tetapi nominalnya masih di atas UMP. Yaitu sebesar Rp1.913.321,73. Sembilan kabupaten itu meliputi Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.
Kondisi saat ini, dikatakan, sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pandemi Covid-19 telah menghempaskan kinerja industri di seluruh Jatim, bahkan di Indonesia. Ekonomi terhenti hingga kinerjanya mengalami kontraksi atau minus 5,9 persen. Akibatnya, banyak perusahaan yang tidak bisa menggaji karyawan hingga memutuskan untuk merumahkan sebagian karyawan atau bahkan melakukan pemutus hubungan kerja (PHK).
“Di Jatim, hingga Mei 2020 ada sekitar 231 perusahaan yang telah melakukan PHK. Jumlahnya mencapai 6.900 pekerja. Sementara jumlah karyawan yang dirumahkan juga cukup banyak. Sekitar 32.403 karyawan yang bekerja pada 607 perusahaan,” ujarnya.
Karena itu, Adik berharap karyawan dan buruh bisa memahami situasi sekarang. Dunia ekonomi masih membutuhkan waktu untuk bangkit, setelah terdampak pandemi COVID-19.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5,65 persen. Sebelumnya sebesar Rp1.768.000 menjadi Rp1.868.777 pada 2021.
Menurut Gubernur Khofifah Indar Parawansa, keputusan untuk menaikkan UMP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp100.000. Kenaikan tersebut sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu.
“Dewan telah Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan ada kenaikan UMP sebesar Rp100.000 atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya,” katanya.
Keputusan kenaikan UMP 2021 sebesar 5,65 persen tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498//KPTS/013/2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, yang ditandatangi pada 31 Oktober 2020. Dalam beleid tersebut disebutkan, para pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah, dan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP.
“Ketika kita memutuskan UMP, maka sesungguhnya UMP ini masa berlakunya sampai ada keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” tambahnya.
Pada tempat berbeda, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi mengatakan, keputusan untuk menaikkan UMP Jawa Timur tersebut tidak boleh didasari oleh keputusan emosional. Harus tetap meyakinkan, bahwa sektor industri tetap bisa berjalan.
Dikatakan Fauzi, kenaikan UMP meskipun kecil harus terus disyukuri oleh seluruh serikat pekerja, para tokoh buruh, termasuk seluruh pelaku usaha yang ada di wilayah Jawa Timur. Tidak perlu diratapi atas kecilnya kenaikan UMP 2021. Dan, dunia usaha hendaknya juga tidak perlu bersedih.
Fauzi menambahkan, tidak seluruh sektor industri yang ada di wilayah Jawa Timur terdampak pandemi Covid-19. Bahkan, tidak sedikit perusahaan yang mengalami kenaikan produktivitas di tengah pandemi Covid-19. (ima)