Rumah terduga kasus TPPU di Malang.
Rumah terduga kasus TPPU di Malang.

Bongkah.id – Kuasa hukum PT Surya Indo Jaya mendesak penyidik Polda Metro Jaya, menaikkan status tiga terlapor dugaan tindak pidana penggelapan uang dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai tersangka.

Ketiga terlapor yakni, SBA alias Jiang, FM alias Maya dan anaknya RYL alias Roy, bos pabrik asbes di daerah Krebet, Malang, Jawa Timur.

ads

“Alat bukti berupa surat-surat dan beberapa kesaksian sudah cukup dan berada di tangan penyidik. Makanya kami mendorong penyidik Polda Metro Jaya segera menaikkan statusnya sebagai tersangka, mengingat tidak ada itikad baik dari terlapor untuk memenuhi panggilan penegak hukum sejak tahun 2021 sampai sekarang,” kata Abdul Hakim, kuasa hukum pelapor direktur PT Surya Indah, Y Djoko Hermanto, Senin (2/9/2024).

Menurutnya, sejak 2021 sudah lebih dari tiga kali dilayangkan panggilan. Bahkan penyidik Polda Metro pernah mendatangi terlapor ke Malang.

“Indikasnya memang ada beberapa alasan terlapor untuk tak memenuhi panggilan polisi,” ungkap Hakim.

Pertama terlapor dikatakannya, ini merasa punya uang dan diduga hendak mempengaruhi penyidik di kediamannya, makanya tidak mau memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Kedua, pengacara muda ini menegaskan jika tiga terlapor tidak segera ditetapkan sebagai tersangka. Bisa saja menghilangkan bukti-bukti lain terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Karena salah satu saksi pernah diperintahkan membakar berkas-berkas dokumen perusahaan oleh salah satu terlapor. Dan ketiga akan melarikan diri ke luar negeri. Makanya kita juga ajukan pencekalan,” tegas Hakim.

Terpisah, pengamat Kepolisian ISESS, Bambang Rukminto mengatakan penyidik Polda Metro bisa menggunakan kewenangannya yang sudah diatur perundangan untuk melakukan jemput paksa pada terduga pelaku tindak pidana.

“Bukan malah mendatangi terlapor, karena sangat rawan konflik kepentingan dan tak ada pengawasan melekat. Makanya terlapor wajib memenuhi panggilan penyidik di kantor. Jangan sampai menggerus kepercayaan para pencari keadilan pada kepolisian,” tuturnya.

Sebaliknya bila ditemukan indikasi ada oknum yang menggerogoti marwah institusi dengan tunduk pada pelaku pidana siap-siap saja dilaporkan pada Wassidik Bareskrim, Divpropam maupun Irwassum Polri.

Sebelumnya, suami istri bos pabrik asbes yang berlokasi di daerah Krebet, Bululawang, kabupaten Malang dipanggil Subdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya.

SA alias Ajiang, suami dari FD alias Maya dan anaknya RAL dilaporkan Y Djoko Hermanto, direktur PT Surya Indo Jaya yang beralamat di Cieleungsi, Bogor Jawa Barat dalam dugaan tindak pidana penggelapan uang dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di PT SIJ sejak 2013 sampai 2020.

Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 23 April 2021 dan sempat berhenti di tahun 2023 setelah salah satu penyidik mendatangi terlapor di Malang.

Ditindak lanjuti kembali oleh Direskrimum Polda Metro Jaya melalui surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/268/I/RES 1.11/2024/Direskrimum tertanggal 11 Januari 2024.

Modusnya, SBA yang juga pemilik saham 50 persen dengan istrinya yakni FD beserta anaknya RAL bekerjasama menarik uang perusahaan secara tunai yang tidak jelas peruntukannya dan tidak bisa dipertanggung jawabkan secara formal, maupun penjualan ribuan template (alat cetak asbes) mesin pabrik dan pengambilan paksa rantai mesin driyer milik PT sehingga tak bisa produksi.

“Kerugian perusahaan secara langsung sekitar Rp17 miliar yang kemudian mengakibatkan perusahaan tidak bisa berproduksi,” kata Abdul Hakim, pengacara Y Djoko Hermanto, yang juga pemilik saham 15 persen.

“Kalau kerugian secara tidak langsung bisa mencapai Rp.150 M karena berhenti operasi,” tambahnya.

Pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Dia berharap para terlapor kooperatif dan tidak mempersulit proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Laporan itu dibenarkan Kanit 2 Subdit Harda Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kompol Effendi mewakili Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya sejauh ini sudah mengumpulkan banyak alat bukti selain sudah memanggil saksi-saksi yakni Rendy Saputra sebagai mantan direktur sejak 2013-2017 dan Sumarji, sopir perusahaan yang diperintahkan terlapor Fatmadewi membakar berkas-berkas laporan keuangan perusahaan, maupun mengumpulkan bukti transaksi bank.

Ketiga orang terlapor yakni SBA yang juga pemilik pabrik asbes besar di Krebet dan istrinya FD yang bertempat tinggal di Taman Dieng II dan anaknya RAL di Jl. Ijen sudah dipanggil penyidik Polda Metro melalui surat nomor B./16884/VII/RES 1.11/2024 tertanggal 3 Juli 2024 untuk memberikan keterangan pada 15 Juli 2024, tetapi tidak ada respon. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga sudah mengirimkan surat panggilan kedua akhir bulan Juli ini.

Wartawan sudah mencoba melakukan konfirmasi ke kantor terlapor di Jl. Puncak Dieng tetapi kosong sehingga ketiganya tak bisa ditemui. (uyo/sar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini