Eks Bupati Jember, Faida. Bongkah.id/Addy/
Eks Bupati Jember, Faida. Bongkah.id/Addy/

Bongkah.id – Eks Bupati Jember periode 2016-2021 Faida diperiksa penyidik Unit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait dugaan penyelewengan dana Covid di tahun 2020 senilai Rp107 miliar.

“Ya kita diberi kesempatan untuk klarifikasi. Dan saya senang mendapatkan kesempatan untuk klarifikasi di Polda Jatim ini, karena saya termasuk pihak yang dirugikan dengan isu-isu yang digulirkan seolah-olah ada penyelewengan dana Covid,” kata Faida saat keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (1/8/2024) malam.

ads

Dari pantauan di lapangan, Faida tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya, sekitar pukul 10.00 WIB, dan diperiksa hingga malam hari.

“Jadi saya manfaatkan kesempatan klarifikasi di Polda ini dengan sebaik-baiknya. Dan saya pikir ini kepentingan bersama untuk ketenangan di Jember, dan agar suasana menjadi sejuk, dan supaya tidak ada orang yang terfitnah,” imbuhnya.

Perempuan 55 tahun ini menyimpulkan bahwa permasalahannya ini hanya terkait administrasi yang mana ada Rp 107 miliar dana covid Tahun 2020 yang diributkan. Dana tersebut ternyata belum dimasukan dalam pertanggungjawaban.

“Dan itu setelah saya cek, ternyata semua itu sudah direalisasi, sudah ada SPJ-nya, sudah ada terima barangnya. Dan dalam pemendagri mengatur tentang keuangan covid ini, di situ disebutkan bahwa apabila sudah ada SPJ lengkap dalam kegiatan covid ini, dan ada tanggung jawab mutlak dari OPD dengan tanda tangan, dan itu dua-duanya ada. Seharusnya tidak jadi alasan untuk tidak di-approve dalam SIMDA (sistem informasi manajemen daerah) dalam akhir tahun,” jelasnya.

Ia mengungkapkan ini hanya kesalahan administrasi saja saat pergantian pejabat. Pejabat baru dianggapnya tidak berani meng-approve karena merasa tidak tahu kegiatan itu sebelumnya.

“Jadi, ini karena ada pergantian pejabat, dengan alasan takut untuk meng-approve, karena tidak tahu kegiatan ini sebelumnya. dan sejatinya itu tidak menjadi alasan karena seharusnya bisa di-approve. Karena kegiatan ini sudah ada SPJ-nya dan sudah ada pertanggungjawaban mutlak dari OPD-OPD terkait, dan juga ada bukti serah terima barang,” tambahnya.

Faida menuturkan jika semua SPJ itu ada. Yang menjadi tidak selesai karena dalam SIMDA belum di-approve oleh pejabat terkait, karena pejabatnya ada pergantian baru. Dan pejabat baru merasa takut untuk meng-approve, karena khawatir dan tidak terlibat kegiatan sebelumnya.

“Dan itu yang saya jelaskan bahwa seharusnya itu tidak menjadi alasan. Karena kalau alasannya belum terinput karena akhir tahun, belum keburu, dan sebagainya, dalam situasi darurat ketentuan dari permendagri-nya, cukup dengan SPJ dan pertanggungjawaban mutlak dari OPD terkait,” jelasnya.

Saat ditanya awak media terkait berapa pertanyaan yang diberikan ke penyidik, Faida mengatakan hanya saling melengkapi data informasi karena ia pun mempunyai kepentingan yang sama. Faida memerlukan klarifikasi dari semua pertanyaan agar semuanya menjadi clear.

“Karena saya juga kasihan pejabat-pejabat pemkab yang berkali-kali dimintai keterangan dan penjelasan. Dan proses klarifikasi ini berjalan dengan lancar. Ya insyaAllah clear,” paparnya.

“Tidak di-approve karena masalah teknis aja. Secara administratif karena dalam situasi transisi politik, pergantian pejabat lalu ada pergantian pimpinan daerah, dan ada pergantian pimpinan pejabat. Pejabat yang baru ini, entah takut atau dalam tekanan, entah kurang mengerti, tapi seharusnya dia meng-approve, tapi dia tidak meng-approve,” tuturnya.

Menurut Faida, dalam kasus ini dirinya mendapatkan panggilan dan berkesempatan untuk klarifikasi.

“Ya saya senang hati, karena saya selama ini belum pernah mendapatkan kesempatan untuk klarifikasi,” pungkasnya.

Sebelumnya Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Jawa Timur menggelar aksi di depan Mapolda Jatim, Surabaya, beberapa waktu lalu untuk meminta kepolisian dan kejaksaan tinggi untuk mengusut dugaan penyelewengan dana anggaran covid-19 di Kabupaten Jember.

Menurut dia berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah dipublikasikan ditemukan bahwa anggaran tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Ia meminta Polda dan Kejati Jatim untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran covid-19 ini.

Sementara itu Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi belum memberikan menanggapi.

“Ke Pak Dir (Ditreskrimsus) ya mas,” ujarnya. (addy/rif)

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini