SDN 2 Kepanjen Jombang. Bongkah.id/Karimatul Maslahah/
SDN 2 Kepanjen Jombang. Bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id — Pagi itu, akhir Juni lalu, di balik pagar hijau SD Negeri Kepanjen 2 Jombang, langkah Hartono terhenti di depan ruang pendaftaran. Pria paruh baya ini datang membawa berkas keponakannya, yang menjadi harapan keluarganya untuk mengenyam pendidikan di sekolah negeri favorit di Kabupaten Jombang.

Namun, pintu pendaftaran sudah tertutup rapat. Hartono hanya bisa menatap papan pengumuman yang berdiri kaku di sudut halaman sekolah. Padahal, menurut petunjuk teknis resmi, jadwal penerimaan murid baru untuk jenjang sekolah dasar di Jombang seharusnya berlangsung dari 19 Mei hingga 30 Juni, dengan pengumuman hasil seleksi pada 8 Juli mendatang. Kenyataannya, harapan Hartono berakhir lebih cepat dari yang ia bayangkan.

ads

Di SD Negeri Kepanjen 2, pendaftaran ternyata ditutup pada 29 Juni. Hartono, yang baru sempat datang pada 26 Juni, terpaksa menelan kecewa ketika pihak sekolah menolak berkasnya. “Kamis kita konfirmasi ke Dinas Pendidikan perihal jalur mutasi apakah swasta bisa dan dijawab bisa,” kata Hartono, Rabu (2/7/2025).

Percaya dengan jawaban itu, Hartono kembali mendatangi sekolah dengan harapan pintu akan terbuka lagi. Namun lagi-lagi ia harus pulang dengan tangan hampa. Panitia berdalih penutupan sudah sesuai surat edaran dari dinas, meski di website resmi SPMB SD Kabupaten Jombang tertera pendaftaran seharusnya masih dibuka hingga 30 Juni pukul tiga sore.

“Tanggal 29 itu sudah ditutup, kata panitianya, terus kita konfirmasi ke Dinas katanya penutupan jadwal pendaftaran dari Diknas tanggal 30 jam 3 (sesuai dari web SPMB SD Kabupaten Jombang),” ungkapnya.

Kebingungan Hartono makin menjadi ketika mendengar alasan panitia. Masa pendaftaran yang seharusnya masih berlaku justru tidak dimanfaatkan pihak sekolah dengan dalih libur nasional. “Dari pihak panitia SD Kepanjen Jombang tidak membuka pendaftaran dari tanggal 27-30 dengan dalih 27-29 libur tanggal merah dan menyalahkan Diknas,” tuturnya, mencoba menahan kecewa.

Sebagai wali murid, Hartono merasa sistem yang amburadul ini merugikan calon siswa. Ia meyakini sekolah seharusnya tetap membuka pendaftaran sesuai jadwal, meski bertepatan dengan hari libur. “Kalau sepengetahuan kami harusnya meskipun tanggal merah tetap buka karena jadwal daftar masih dicantumkan di tanggal tersebut. Dari pihak panitia SD Kepanjen Jombang menolak pendaftaran di tanggal 30 karena surat yang diterima dari Diknas sampai dengan 29,” katanya.

Tak hanya itu, ia pun harus menahan dongkol ketika mendengar jawaban salah satu panitia pendaftaran. Hartono sempat mencoba jalur mutasi, namun berkasnya kembali ditolak. “Pihak panitia bilang, ini semua akal-akalan, sedangkan kami daftar sesuai prosedur dan legal,” ujarnya, menirukan percakapan.

Kekecewaan Hartono kian dalam ketika mendapati ketidaksesuaian skor penilaian pada sistem penerimaan. Keponakannya yang tinggal tak jauh dari sekolah, seharusnya mendapat skor 89,30. Namun angka itu mendadak berubah menjadi 89,10.

“Berdasarkan rumus skoring keponakan saya harusnya, jarak rumah ke sekolah maksimal 200 meter ke sekolah = 4975/5000×40=39,8 ditambah usia anak kelahiran tanggal 24 November 2018. Jika dihitung per 1 Juli 2025 usianya 6 tahun 7 bulan 7 hari, U16500/20000×60=49,5. Harusnya skor 39,8+49,5=89,30. Kenapa skor keponakan saya 89,1,” tuturnya, heran.

Di sisi lain, Ketua Panitia Pendaftaran SD Negeri 2 Kepanjen, Fandi Ahmad, punya penjelasan sendiri. Ia menegaskan sekolah hanya menjalankan juknis dan flayer resmi yang diterima pihak sekolah. “Baru pada tanggal 30, Dinas Pendidikan memperpanjang pendaftaran lewat pengumuman di website. Tidak ada surat resmi yang kami terima. Banyak panitia tidak mengetahui perubahan itu,” ujar Fandi.

Ia menambahkan, selain persoalan jadwal, ada aturan lain yang sering luput dari perhatian orang tua murid. Menurutnya, calon siswa dengan kartu keluarga (KK) baru tidak dapat diterima jika belum berusia minimal satu tahun sejak terbit. “Dalam petunjuk teknis, kartu keluarga harus sudah terbit minimal satu tahun. Kalau belum, wajib melampirkan surat keterangan mutasi,” kata Fandi.

Kini, di balik pagar hijau SD Kepanjen 2, kursi-kursi kosong di ruang kelas seolah menjadi saksi bisu kisah orang-orang seperti Hartono. Ketika sistem yang seharusnya memberi kepastian malah membuka ruang bagi kebingungan dan kekecewaan. Di benak Hartono, hanya satu pertanyaan yang belum terjawab, ke mana keadilan untuk anak-anak yang seharusnya berhak mengisi bangku sekolah dasar. (ima/sip)

35

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini