Suasana hearing warga Perumahan Istana Mentari dengan DPRD, Senin (28/12/2025).

bongkah.id — Sepetak tanah di kawasan pertokoan Perumahan Istana Mentari, Desa Cemengkalang, Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi polemik panas di ruang sidang Paripurna DPRD Sidoarjo, Senin (28/12/2025). Di atas lahan yang semestinya bernilai ekonomi itu, telah dimakamkan seorang warga perumahan, yakni almarhum Rudi Heru Komandono.

Polemik itu jadi ruang adu argumentasi antara aturan tata ruang, janji developer, dan perasaan keluarga yang sedang berduka.

ads

Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, Bahruni Aryawan, menegaskan persoalan ini tak sesederhana belas kasihan. Menurutnya, pemakaman di lahan pertokoan jelas melanggar peruntukan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). “Perubahan peruntukan hanya bisa dilakukan jika mendapat persetujuan mayoritas warga. Kalau warga menolak, makam harus direlokasi,” ujar Bahruni dengan lugasnya, Rabu (30/12/2025).

Penolakan itu disuarakan oleh Paguyuban Peduli Istana Mentari. Salah satu anggotanya, Suwarso, menyebut tidak ada dasar hukum yang membenarkan lahan komersial berubah menjadi makam. “Kami minta pengembang tidak mengalihkan fungsi lahan. Kami juga berharap ahli waris bisa mengikhlaskan relokasi,” katanya.

Namun di balik perdebatan regulasi, ada cerita lain yang tak kalah penting yakni kisah keluarga yang merasa telah diberi harapan. Aldino Mikhael Kholiq, putra pertama almarhum, dengan suara tertahan menjelaskan bahwa keputusan memakamkan ayahnya di lokasi tersebut bukan tanpa dasar.

“Saya bertanya langsung ke developer, apakah boleh dimakamkan di tanah itu. Mereka mengiyakan,” tutur Aldi. Ia menambahkan, di hadapan Ketua RW, pihak developer bahkan sempat menyampaikan rencana menjual lahan tersebut dan meminta bantuan keluarga bila kelak dibutuhkan untuk mengurus perubahan status tanah.

“Kami tidak akan memaksakan pemakaman bapak kami kalau memang tidak ada izin. Tapi yang membuat kami kecewa, sikap developer berubah saat ada tekanan warga,” tegasnya.

Meski demikian, Aldi menyatakan keluarganya memilih menahan diri. Keputusan akhir diserahkan sepenuhnya kepada warga. Jika diizinkan, lahan makam akan diwakafkan untuk kepentingan warga. Jika tidak, keluarga siap merelokasi makam ayah mereka.

Di sisi lain, pihak developer Perumahan Istana Mentari, Citra, mengakui pernah memberikan izin pemakaman. Namun ia berdalih keputusan itu diambil dalam situasi darurat. “Saya pekewuh, jenazah sudah siap dimakamkan,” ujarnya singkat.

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori, menutup hearing dengan penekanan pada pentingnya penyelesaian yang berimbang antara nurani dan aturan. Ia menilai akar persoalan muncul karena pengembang tidak memenuhi kewajibannya menyediakan lahan pemakaman sejak awal. “Secara regulasi, semua harus kembali pada tata ruang dan kesepakatan warga,” tegasnya.

Polemik ini pun belum sepenuhnya berakhir. Di Perumahan Istana Mentari, satu makam kini menjadi penanda bahwa pembangunan bukan hanya soal bangunan dan keuntungan, tetapi juga tentang janji, empati, dan tanggung jawab. (anto)

8

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini