Bongkah.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 yang ditetapkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) memberi angin segar bagi kalangan pengusaha. Namun, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) tidak menganggap demikian.
Menurut Kadin, kendati besaran UMP 2021 sama dengan tahun 2020, itu masih berpihak kepada pekerja. Sebab, sebagian besar buruh pabrik memperoleh gaji lebih besar di atas upah.
“Jangan simplifikasi seakan-akan semua mendapat UMP. Kalau bicara UMP, di seluruh pabrik di Indonesia ini, mungkin hanya 10% yang berupah UMP. Setelah itu juga masih ada upah yang tidak ada di Undang-undang (UU), yaitu upah sundulan atau skala upah,” jelas Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Antonius Joenoes Supit, Sabtu (31/10/2020).
Menurutnya, UMP adalah bentuk jaringan pengaman sosial (safety net) terutama bagi pekerja baru. Karena itu, Antonius mengatakan, jika buruh memang merasa harus ada kenaikan gaji, hal tersebut bisa dibicarakan dengan manajemen perusahaan secara bipartit. Terutama buruh yang memiliki kompetensi tinggi.
“Gaji itu bisa dinegosiasikan dengan perusahaan. Bukan dengan pemerintah karena yang hanya mempunyai kewajiban menetapkan UMP yang dibicarakan tripartit, ada perwakilan buruh,” tandasnya.
Oleh sebab itu, Kadin mengkritik rencana buruh menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut kenaikan upah minimum. Apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini yang membawa dampak pada banyak aspek di pihak perusahaan.
“Melihat situasi begini, kondisi ekonomi yang lagi sulit seperti sekarang, ancaman PHK sudah di depan mata, kira-kira tuntutan kenaikan upah wajar nggak?” cetus Antonius.
Menurut Antonius, saat ini 84% perusahaan di Indonesia mengalami penurunan pendapatan. Dengan demikian, menurutnya, tak relevan jika buruh menuntut kenaikan UMP 2021.
“Kalau demo 84% pendapatan menurun itu, pilihannya hanya sekadar apakah bs bertahan atau melakukan PHK, apakah adil memenuhi tuntutan itu, tapi sebagian daripada kawan-kawan mereka itu kehilangan pekerjaan? Saya pertanyakan kembali pada ke mereka, di mana mereka melihat ini secara adil?” urainya.
Untuk diketahui, lebih dari 5.000 buruh akan menggelar demonstrasi besar mulai Senin (2/11/2020) untuk menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 naik dan kembali menyerukan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus law).
Ini menyusul UMP 2021 yang ditetapkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020, Sabtu (31/10/2020). Berdasar ketetapan itu, UMP buruh tahun depan tidak mengalami kenaikan atau besarannya sama dengan upah minimum 2020.
Dalam SE Menaker, UMP tertinggi masih milik Provinsi DKI Jakarta, Rp 4.276.349. Sementara upah minimum terendah ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp Rp 1.704.607.
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020,” jelas Ida Fauziyah dalam keterangan resminya. (bid)