Bongkah.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali mengingatkan pihak-pihak yang mengais penghasilan dari internet dan media sosial agar tak lupa membayar pajak. Salah satu yang mendapat sorotan adalah para youtuber.
Youtuber tergolong pelaku usaha di industri digital. Mereka meraup penghasilan cukup menggiurkan dari iklan pada konten yang diunggahnya.
“Nanti kalau sudah besar, bekerja, peduli dengan bayar pajak. Kalau bisa bekerja. Bahkan, enggak usah besar, sekarang anak kecil sudah bisa jadi bintang, dapat pendapatan dari Youtube, itu juga jangan lupa tetap bayar pajak,” kata Sri Mulyani di hadapan ribuan siswa SD dan SMP dalam Kemenkeu Mengajar secara virtual, Senin (30/11/2020).
Sri Mulyani mengatakan, pajak dari para youtuber dan pelaku industri digital lainnya akan masuk kas negara, akan dikelola untuk kepentingan masyarakat. Antara lain untuk membangun fasilitas umum, pendidikan dan menyokong kehidupan sosial kemasyarakatan.
“Untuk apa sih (bayar pajak)? Untuk negara kita, bukan untuk Ibu Sri Mulyani, untuk negara kita. Untuk bayar sekolah, membangun jalan, listrik, telepon, internet, butuh pembiayaan luar biasa,” terang mantan Direktr Pelaksana Bank Dunia ini.
Dihimpun dari dari berbagai sumber, youtuber paling sukses dengan indikator penghasilan terbesar di Indonesia adalah Dedy Corbuzier. Mentalist berkeplaa plontos itu bisa meraup pendapatan mencapai 34.000 USD (Rp 504,83 juta) miliar sampai 543.300 USD (Rp 8,07 miliar) dalam sebulan.
Artinya, setahun gajinya dari youtube tembus 407.500 USD-6,5 juta USD atau setara Rp 6,05 miliar hingga Rp 96,51 miliar.
Youtuber berpenghasilan terkaya kedua adalah Ria Ricis. Pemilik akun Youtube Ricis Official ini mendapatkan penghasilan sekitar 22.300 USD-357.600 USD dalam sebulan. Setahun terarkhir, pundi yang diraupnya dari youtube bisa mencapai 268.200 USD-4,3 juta USD.
Penerimaan pajak dari para Youtuber itu akan tercatat dalam pos pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Berdasarkan data Kemenkeu, realisasi PPh OP sepanjang Januari hingga Oktober 2020 sebesar Rp 10 triliun.
Jumlah tersebut tumbuh 1,18% dibanding periode yang sama tahun lalu. Realisasi PPh OP tersebut lebih baik dibanding penerimaan pajak karyawan atau PPh 21, yang mengalami kontraksi atau minus 4,58 persen (yoy) menjadi Rp 115,71 triliun. (bid)