BURONAN KPK Hiendra Soenjoto (kiri) saat sidang gugatan perdatanya di PN Jakarta Utara pada 2018 silam. Satgas KPK berhasil membekuk Hiendra di salah satu apartemen di kawasan BSD, Kota Tangsel, sekitar pukul 15.30 WIB, pada Rabu (28/10/2020). Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) itu ditangkap di salah satu apartemen di kawasan BSD, Kota Tangsel, sekitar pukul 15.30 WIB, pada Rabu (28/10/2020).

bongkah.id – Sukses menangkap buronan Hiendra Soenjoto, tersangka penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, meyakinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu menangkap sejumlah buron kasus korupsi lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Salah satunya mantan politikus PDIP Harun Masiku yang sudah buron selama lebih dari 10 bulan.

Keyakinan itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat dihubungi, Kamis (29/10/2020), pasca konferesi pers secara daring tentang suksesnya satgas KPK membekuk Hiendra Soenjoto di salah satu apartemen di kawasan BSD, Kota Tangsel, sekitar pukul 15.30 WIB, pada Rabu (28/10).

ads

Sukses satgas KPK menangkap Hiendra yang buron sejak Februari 2020 dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK, menurut alumni Akpol 1990 ini, kian meyakinkannya akan potensi satgas menangkap buronan KPK satu persatu. Misalnya mantan politikus PDIP Harun Masiku yang sudah buron 10 bulan lebih. Harun merupakan buronan kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap terkait penetapan anggota DPR RI melalui metode pergantian antar-waktu (PAW).

Sementara buronan dalam DPO di website resmi KPK yang cukup lama tak terendus posisinya antara lain Sjamsul Nursalim (Liem Tek Siong/ Liem Tjoen Ho) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (Go Giok Lian) dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN, dalam proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Selanjutnya Izil Azhar. Dia terjerat perkara korupsi menerima gratifikasi terkait jabatannya dan yang berlawanan dengan keajiban atau tugasnya. Demikian pula Samin Tan. Dia terjerat pidana korupsi memberi gratifikasi kepada anggota DPR RI periode 2014 s.d 2019, Eni Maulani Saragih, terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pada kesempatan berbeda, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto memastikan, KPK terus mengevaluasi tim satgas pemburu Harun Masiku. Untuk menyempurnakan pulbaket dan validitas posisi. Juga, menambah kerjasama dengan instansi lain.

Karyoto sebagai Deputi Penindakan didesak untuk menemukan dan menangkap para buronan. Dia menyatakan terus bekerja secara maksimal menyeret para buron mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk memberikan kepastian tentang gerak para DPO lainnya. Yang dalam waktu dekat segera bisa ditangkap.

Sebagaimana diketahui, tim satgas KPK berhasil menangkap Hiendra Soenjoto. Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) merupakan buron kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono pada 16 Desember 2019.

Hiendra diduga telah memberi suap kepada Nurhadi dan Rezky. Nilai total uang suapnya Rp45,7 miliar, terkait pengurusan sejumlah perkara di MA pada 2011-2016. Dia pun lantas ditetapkan sebagai DPO bersama Nurhadi dan Rezky pada awal Februari 2020, usai mangkir dalam sejumlah pemanggilan pemeriksaan KPK.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli menjelaskan, pihaknya mendapat informasi keberadaan Hiendra di apartemen tersebut dari masyarakat pada hari Rabu (28/10). Pasca datangnya informasi tersebut, maka tim penyidik KPK melakukan koordinasi dengan pengelola dan petugas keamanan apartemen untuk mengintai. Menunggu kesempatan masuk ke unit apartemen yang dihuni Hiendra. Selanjutnya tim KPK langsung bergerak. Menyambangi tempat persembunyian Hiendra sekitar pukul 08.00 WIB. Hiendra berhasil ditangkap saat ingin mengambil barang di mobilnya.

“Penyidik KPK disaksikan oleh pengelola apartemen, petugas security, dan juga polisi langsung masuk dan menangkap HS yang berada di unit yang dimaksud,” katanya dalam konferensi daring, Kamis (29/10).

Selain tersangka Hiendra, Lili menambahkan, tim penyidik juga membawa dua unit kendaraan yang diduga digunakan Hiendra selama pelarian. Selain dua unit kendaraan, juga diamankan alat komunikasi, dan sejumlah barang pribadi milik HS untuk keperluan pemeriksaan.

Perkara yang menyeret Hiendra merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat empat orang, yakni Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro, dan Lucas pada 20 April 2016 silam. Hiendra sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Nurhadi dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono sejak 16 Desember 2019.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Hiendra kerap mangkir saat dipanggil KPK. Hingga belakangan, lembaga antirasuah menetapkan Hiendra bersama Nurhadi dan Rezky sebagai buron pada 13 Februari 2020. KPK berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky di Jakarta Selatan 2 Juni lalu. Kini Nurhadi dan Rezky telah dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.

Pelanggaran hukum yang telah dilakukan membuat Hiendra dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rim)

7

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini