ILUSTRASI. Tim peneliti YLBHI menemukan banyak kasus penahanan di Indonesia, yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsil-prinsil penegakan hukum. Hasil riset YLBHI terhadap 161 kasus orang, yang berhadapan dengan hukum dari seluruh Indonesia menghasilkan data, mayoritas tersangka atas 161 kasus tersebut ditahan kepolisian akibat cela permainan pasal yang digunakan penyidik untuk wewenang kepolisian menerapkan penahanan.

Bongkah.id – Oknum pengasuh ponpes di Sidoarjo yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya akhirnya dijebloskan ke penjara.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing ketika dikonfirmasi membenarkan penahanan oknum pengasuh pesantren berinisial H.

ads

“Sudah dilakukan penahanan,” katanya saat dikonfirmasi Sabtu (29/6/2024).

Meski demikian, penyidik Polresta Sidoarjo telah mengirimkan SPDP kasus dugaan pencabulan tersebut ke Kejari Sidoarjo.

Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi menyatakan, pihaknya telah menerima SPDP dari Penyidik Polresta Sidoarjo.

“Sebagaimana data yang ada di kami bahwa Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada tanggal 11 Juni 2024 telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas nama terlapor berinisial H dengan pelapor atas nama inisial SR,” jelas Hafidi.

SPDP yang telah diterima itu, lanjut dia, terkait kasus dugaan tindak pidana Asusila, sebagaimana diatur dalam Undang – undang Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Perlindungan Anak.

Tak hanya itu, Hafidi juga menerangkan jika pihaknya menerima perkembangan lanjutan hasil penyidikan Polresta Sidoarjo terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.

“Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, Kejaksaan telah menerima pemberitahuan dari penyidik Polresta Sidoarjo terkait dengan penetapan tersangka H pada tanggal 27 Juni 2024,” ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu.

Sementara untuk menangani dan mengikuti perkembangan penyidikan tersebut, Hafidi menjelaskan bahwa Kajari Sidoarjo telah mengeluarkan surat perintah dengan menunjuk tim jaksa sejak menerima SPDP dari penyidik Polresta Sidoarjo.

“Ada 2 Jaksa, tim yang ditunjuk untuk menangani dan mengikuti hasil perkembangan penyidikan di Polresta Sidoarjo,” pungkas pejabat murah senyum itu.

Meski demikian, berdasarkan SPDP yang diterima Kejari Sidoarjo bahwa tersangka H dijerat pasal 82 ayat 2 UU17/2016 tentang Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf a dan b UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (yg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini