Bongkah.id – Gempa tektonik bermagnitudo 6,1 yang mengguncang Malang dan beberapa wilayah di Jatim pada 10 April 2021 lalu masih membawa duka mendalam bagi rakyat Indonesia. Gempa mengakibatkan 115 korban, 10 orang di antaranya meninggal dunia.
Angka tersebut berdasar data terbaru Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur per 29 April 2021. Selain korban meninggal, ada 2 orang mengalami luka berat, 6 luka sedang dan 97 luka ringan.
“Untuk kerusakan sebanyak 16.541 unit bangunan rumah warga. Rinciannya 8.968 rusak ringan, 5.160 rusak sedang, 2.413 rusak berat. Data tersebut masih terus ada pergerakan,” kata kata Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jawa Timur Sriyono dalam Rakor Tim Intelijen Penanggulangan Bencana Hari ke-2 yang membahas bencana geologi gempa bumi yang mengguncang Jawa Timur pada 10 April lalu secara virtual, Jumat (30/4/2021).
Sriyono menjelaskan BPBD Jawa Timur juga melaporkan kerusakan fasilitas umum (fasum) sebanyak 5 unit. Meliputi fasilitas pendidikan, fasilitas ibadah, hingga fasilitas kesehatan.
“Gempa bumi di Jawa Timur dirasakan di 33 kota/kabupaten. Dan gempa susulan terjadi total sebanyak 16 kali pada 10-12 April 2021,” ujarnya.
Pihaknya juga mencatat 17 kota/kabupaten terdampak kerusakan akibat gempa, Daerah tedampak paling parah adalah Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Blitar.
Baca: Gempa Bumi Malang Rusak Rumah dan Fasum sampai Wilayah Jember
Pemerintah telah menyalurkan bantuan melalui dana tunggu hunian (DTH) ke masing-masing pemerintah daerah yang wilayahnya terdampak. Bantuan itu untuk mengurangi adanya pengungsi sehubungan pandemi COVID-19.
Selain itu, guna percepatan pembangunan kembali, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan model baru pembangunan, di mana masyarakat dapat membangun kembali sendiri dengan pendanaan yang diklaim. Namun di sisi lain, BPBD Jawa Timur masih mengalami kendala perihal asesmen di lapangan.
“Pendataan ini cukup berat, karena telah diumumkan oleh BNPB bahwa yang rusak ringan dapat Rp 10 juta, yang rusak sedang Rp 20 juta dan berat dapat Rp 50 juta. Tetapi malah merepotkan petugas yang asesmen di lapangan, karena ada yang rumahnya kerusakannya sedang minta diklaim kerusakan berat, yang kerusakan ringan juga minta diklaim kerusakan sedang,” kata Sriyono. (bid)