bongkah.id — Di tengah wacana penataan kelembagaan penegak hukum, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Polri merupakan institusi yang berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian.
Penegasan itu disampaikan saat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Polda Jawa Timur, Jumat (30/1/2026), bersamaan dengan komitmen Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto untuk terus mengawal Reformasi Polri.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto menyambut penegasan itu sebagai penguatan arah institusi.
Ia menegaskan bahwa Polda Jatim berkomitmen mendukung penuh Reformasi Kepolisian Republik Indonesia serta terbuka terhadap pengawasan dan masukan dari DPR.
“Kami mengucapkan selamat datang kepada Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Polda Jawa Timur. Kami berkomitmen penuh mendukung semangat Reformasi Polri dan sangat terbuka terhadap setiap masukan, saran, maupun kritik konstruktif,” ujar Irjen Nanang.
Diketahui, reformasi Polri kini tak lagi berhenti sebagai wacana. Ia telah menjelma menjadi dokumen, keputusan politik, dan janji kelembagaan yang ditandatangani secara resmi oleh DPR RI dan Kapolri Jenferal Polisi Listiyo Sigit Prabowo di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Delapan poin Percepatan Reformasi Polri, menjadi peta jalan baru bagi institusi yang selama bertahun-tahun berada di bawah sorotan publik.
Delapan poin itu lahir dari ruang-ruang rapat parlemen yang panjang, dari kritik masyarakat sipil, dan dari tuntutan sejarah Reformasi 1998 yang belum sepenuhnya selesai.
Reformasi kali ini tidak mengubah garis komando Polri yang tetap berada di bawah Presiden, namun menyentuh jantung persoalan: cara Polri menggunakan kewenangan, mempertanggungjawabkan kekuasaan, dan melayani warga negara.
Pertama, reformasi menegaskan kembali kedudukan Polri sebagai alat negara yang bersifat sipil, profesional, dan berada langsung di bawah Presiden.
Penegasan ini menjadi fondasi utama, sekaligus penolakan terhadap wacana Polri di bawah kementerian yang dinilai berpotensi menyeret kepolisian ke tarik-menarik kepentingan politik sektoral.
Kedua, percepatan reformasi menitikberatkan pada penguatan pengawasan internal dan eksternal.
Institusi kepolisian tidak lagi hanya mengawasi dirinya sendiri, tetapi membuka ruang bagi mekanisme kontrol yang lebih transparan dan akuntabel, termasuk peran DPR dan lembaga pengawas lainnya.
Ketiga, reformasi menyasar pembenahan kultur dan etika kepolisian. Ini bukan sekadar soal struktur, tetapi soal watak institusi bagaimana polisi menggunakan senjata, kewenangan, dan diskresi di tengah masyarakat yang semakin kritis terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Keempat, Polri didorong untuk memperkuat profesionalisme sumber daya manusia, mulai dari rekrutmen, pendidikan, hingga promosi jabatan yang berbasis meritokrasi. Reformasi ini bertujuan memutus praktik-praktik lama yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi.
Kelima, percepatan reformasi mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik, menjadikan Polri bukan sekadar aparat penegak hukum, tetapi pelayan masyarakat yang humanis dan responsif. Wajah Polri diharapkan tidak lagi identik dengan ketakutan, melainkan dengan rasa aman.
Keenam, reformasi juga menyentuh penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan, memastikan setiap proses hukum dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menjadi alat kekuasaan atau kepentingan tertentu.
Ketujuh, Polri diarahkan untuk memperkuat sinergi dengan lembaga penegak hukum lain, tanpa tumpang tindih kewenangan, demi menciptakan sistem peradilan pidana yang sehat dan saling mengawasi.
Kedelapan, seluruh agenda reformasi itu diwajibkan berjalan dalam kerangka evaluasi berkelanjutan, dengan pelaporan yang jelas dan terukur kepada DPR dan publik. Reformasi tidak boleh berhenti di atas kertas. Ia harus diuji oleh waktu dan diawasi oleh masyarakat.
Penandatanganan dokumen Percepatan Reformasi Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi simbol komitmen institusi.
Namun sejarah mengajarkan, reformasi tidak diukur dari tinta tanda tangan, melainkan dari perubahan nyata di lapangan, dari ruang tahanan, jalanan, hingga cara polisi menyapa warga.
Delapan poin itu kini menjadi janji terbuka negara kepada rakyatnya. Apakah ia akan menjadi tonggak sejarah, atau sekadar catatan rapat yang terlupakan, akan ditentukan oleh keberanian institusi Polri menepati reformasi yang telah mereka ikrarkan sendiri. (anto).
.

























