Bongkah.id – Tega sungguh tega, seorang ayah kandung di Surabaya meruda paksa (memperkosa), dua anak kandungnya serta melakukan penganiayaan.
Aksi bejat itupun terhenti setelah bapak dari 7 anak ini dibekuk oleh Subdit IV/ Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Tersangkanya, ED (49) asal Payakumbuh Sumatera Barat, dan tinggal di Kota Surabaya. Tersangka ED melakukan Kekerasan Fisik dan juga persetubuhan atau pencabulan terhadap Korban KZ dan J sejak empat tahun lalu.
ED sendiri adalah ayah kandung korban, berawal pada bulan September 2021, tersangka menyuruh korban untuk memijatnya di ruang tamu. Setelah itu dia menarik tangan kanan korban mengarah untuk memijat alat kelamin tersangka.
Saat itu, korban menolak. Setelah korban tertidur tersangka menelanjangi dengan cara membuka celana dan celana dalam
korban lalu terjadi persetubuhan.
“Aksi bejat itupun berlanjut setiap seminggu sekali saat tersangka pulang dari bekerja di luar pulau tepatnya di Sulawesi dan terjadi dari bulan September 2021 hingga bulan September 2024,” sebut Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo, Selasa (29/10/2024).
Lanjut AKBP Ali Purnomo, Tersangka dan ibu korban merupakan suami isteri dan tinggal di Pekanbaru Provinsi Riau. Kemudian dalam pernikahan mereka di karuniai 7 orang anak.
Pada tahun 2015 ibu korban meninggal dunia, dan 7 orang anaknya kemudian di asuh oleh tersangka ada 4 orang.
Sekitar tahun 2018 tersangka dan keempat orang anaknya pindah ke Surabaya, Di Surabaya tersangka bekerja sebagai supir dan pulang ke rumah empat hari sekali. Sejak pindah ke Surabaya Tersangka sering memukul dan memarahi ke empat anaknya jika tidak mengikuti kemauan Tersangka.
“Yang melaporkan ke petugas merupakan anak kedua dari Tersangka, usia 18 tahun yang merupakan pelajar kelas XII SMA dan Korban merupakan anak ketiga, usia 17 tahun pelajar kelas XI SMA,” imbuh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Aksi itu terus berulang, dilakukan seminggu sekali di ruang tamu rumah tersangka yang mana kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Korban tidak berani melakukan perlawanan, menolak ajakan tersangka, bahkan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut kehidupannya tidak di biayai oleh
tersangka yang merupakan ayah kandungnya.
Korban juga takut dengan Tersangka karena sering memukul dan memarahi anak-anaknya jika tidak mengikuti kemauan Tersangka. Setelah tidak tahan dengan perlakuan tersangka yang sering memukul, maka pada, 09 Oktober 2024, datang ke SPKT Polda Jatim guna melaporkan kejadian yg dialaminya.
Dari kasus ini, Polisi menyita barang bukti, 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy legalisir Akta Kelahiran atas nama korban, fotocopy legalisir Surat Keterangan Nilai Rapor korban, fotocopy legalisir Surat Keterangan Kematian ibu korban, baju lengan panjang berwarna merah muda, celana panjang berwarna ungu, celana dalam berwarna putih dan BH berwarna merah muda polos. (addy/rf)