Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi.
Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi.

Bongkah.id – Kereberadaannya terendus petugas, seorang penadah barang hasil curian inisial MR (21) dibekuk saat tengah sembunyi dalam kamar kosan cewek, di Jalan Kupang Krajan, Surabaya.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto menjelaskan sebelumnya anggota Satreskrim Polres Tanjung Perak telah menangkap tersangka jambret di Jalan Kalimalang, Surabaya.

ads

“Sedangkan MR ditangkap bersama temannya, lalu dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Suroto, Kamis (29/8/2024).

Dalam kasus ini, ketiganya merupakan satu komplotan. MH (30) warga Jalan Benteng Miring, Surabaya ini sebagai penadah. Sedangkan jambretnya yaitu MR (21) warga Benteng Dalam, Surabaya dan temannya inisial ABP (17) masih dibawah umur warga Semampir, Surabaya.

Tersangka MR ini tidak hanya ditangkap sebagai penadah barang curian namun juga mengedarkan sabu-sabu (SS) bersama dua temannya itu.

“Mereka mengedarkan SS. Saat ini kasusnya ditangani Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” paparnya.

Ternyata, tersangka ini menerima HP hasil jambret dari tersangka MH, dan membeli HP tersebut dan menukarnya dengan SS. Kemudian, HP korban tersebut diberikan ke pacarnya di kos Jalan Kupang Krajan, Surabaya.

“Tersangka menerima barang hasil jambret dari pelaku dan menukarnya dengan SS,” imbuh Suroto.

Polisi menyita SS sebanyak 34 poket dengan berat seluruhnya 88,64 gram. Selain menukar barang hasil jambret dengan sabu, komplotan ini juga menjual langsung barang tersebut.

“Kami amankan ketiganya karena berkomplotan mengedarkan sabu. Kasus narkobanya ditangani Satresnarkoba. Sementara MR juga ditahan karena menjadi penadah barang curian, kasusnya ditangani Satreskrim,” pungkas Suroto. (addy/rf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini