Praktisi hukum Karuniawan Nurahmansyah. Bongkah.id/Muhammad Hatta/
Praktisi hukum Karuniawan Nurahmansyah. Bongkah.id/Muhammad Hatta/

Bongkah id – Kebijakan Bupati Jember Muhammad Fawait yang memberlakukan work from home (WFH) bagi sebagian ASN Pemkab dan pembelajaran daring untuk pelajar SD-SMA sebagai respons terhadap kelangkaan BBM, kini menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum. Dinilai sah secara administratif, namun diperingatkan berisiko tidak tepat sasaran dan bahkan bisa melanggar prinsip hukum tata kelola pemerintahan yang baik.

Praktisi hukum Karuniawan Nurahmansyah, menyatakan bahwa meski kebijakan tersebut memiliki dasar kewenangan, pelaksanaannya harus tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, keadilan, dan kepentingan publik yang seimbang.

ads

“Secara hukum, kebijakan itu sah-sah saja, apalagi jika tujuannya untuk menekan konsumsi BBM. Tapi harus proporsional, tidak diskriminatif, dan mengacu pada asas pemerintahan yang baik,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).

Karuniawan menggarisbawahi bahwa tidak semua pegawai dapat serta-merta diterapkan WFH. Misalnya, tenaga lapangan, medis, atau layanan administratif yang berkaitan langsung dengan masyarakat. Jika kebijakan tidak memiliki batasan dan mekanisme jelas, dikhawatirkan justru menurunkan kualitas layanan publik dan menimbulkan ketimpangan perlakuan.

Sekolah Daring Picu Ketimpangan Akses

Ia juga menyoroti penerapan pembelajaran daring bagi siswa sekolah, yang menurutnya rawan menimbulkan ketimpangan akses pendidikan. “Tidak semua siswa punya perangkat dan koneksi internet yang memadai di rumah. Ini berpotensi menciptakan ketidakadilan antar wilayah dan golongan,” jelasnya.

Sebagai pendiri KN&P Law Firm dan Lembaga Bantuan Hukum Gratis (DIBAHUKU), Karuniawan menekankan bahwa kebijakan seperti ini, jika tidak ditopang kajian mendalam dan pengawasan ketat, bisa menimbulkan konsekuensi hukum.

“Kalau kelangkaan BBM disebabkan oleh gangguan distribusi atau praktik ilegal, maka seharusnya pemerintah fokus pada penegakan hukum dan efisiensi logistik. WFH dan daring bukan jawaban yang pas secara hukum,” tegasnya.

Ia bahkan menyebut, apabila kebijakan WFH diterapkan tanpa dasar kebutuhan riil dan proporsionalitas, maka berpotensi melanggar prinsip due process of law dan bisa digolongkan sebagai tindakan sewenang-wenang.

Solusi Parsial dan Kurang Strategis

Karuniawan mengingatkan, kebijakan yang menyentuh hak publik seperti layanan pemerintahan dan pendidikan wajib dirancang berbasis data, inklusif, serta tidak memberi ruang abu-abu dalam pelaksanaannya.

“Kebijakan yang menyasar pelayanan publik harus bisa menjawab kebutuhan riil masyarakat. Bukan sekadar solusi sementara yang tidak menyelesaikan akar masalah, seperti persoalan distribusi BBM,” ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Fawait menyatakan bahwa kebijakan WFH dan pembelajaran daring diterapkan sebagai respons atas krisis BBM yang terjadi akibat terganggunya distribusi dari Terminal Tanjung Wangi, Banyuwangi, ke Jember. Gangguan ini dipicu penutupan jalan nasional Gumitir yang memaksa distribusi memutar hingga 11 jam perjalanan.

Namun hingga kini, belum ada regulasi teknis atau batasan jelas tentang siapa saja ASN yang harus tetap bekerja dari kantor (WFO) dan bagaimana pelajar dengan keterbatasan fasilitas daring akan difasilitasi.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengambil langkah cepat menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Bupati Jember Muhammad Fawait mengeluarkan kebijakan lewat penerbitan Surat edaran (SE).

Agar siswa sekolah dari tingkat SD-SMA, melaksanakan kegiatan belajar secara daring dan sejumlah pegawai Pemkab yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Bekerja dari rumah (work from home/WFH) hingga pasokan BBM kembali normal.

Terkait kelangkaan BBM di wilayah Jember ini, kata Bupati Jember Muhammad Fawait, dipicu oleh keterlambatan distribusi mobil tangki dari Pertamina, akibat tersendatnya jalur distribusi utama dari Banyuwangi menuju Jember.

Hal ini terjadi pasca penutupan jalan nasional yang menghubungkan kedua kabupaten, sehingga mengakibatkan kemacetan parah di jalur alternatif serta gangguan pasokan BBM.

“Masalah yang terjadi bukan karena stok atau persediaan BBM habis, melainkan tersedak di distribusinya. Ini karena biasanya pengiriman dari Banyuwangi ke Jember lancar, tapi sekarang ada halangan sehingga melambat,” jelas Bupati Jember Muhammad Fawait, Senin malam (28/7/2025) kemarin, saat Konferensi Pers di Gedung DPRD Jember. (ata/sip)

182

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini