Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas bagi Kepala Desa Baru yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo di Singhasari Resort Batu, Jumat (19/3/2021) malam.

Bongkah.id – Kesiapan sumber daya manusia atau perangkat desa dan pendamping dalam pengelolaan anggaran menjadi syarat mutlak agar kucuran dana desa di Kabupaten Sidoarjo tidak membawa petaka hukum. Namun semerbak pelanggaran hukum justru sudah menyeruak dalam kegiatan workshop dan bimbingan teknis (bimtek) yang bertujuan agar perangkat desa tidak tergelincir ke pusaran kasus korupsi.

Indikasi penyimpangan dalam kegiatan pelatihan manajerial pengelolaan keuangan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo itu mengemuka dari sejumlah kejanggalan. Mulai dugaan melibatkan pihak ketiga yang tidak sesuai aturan hingga biaya pelatihan yang dipungut penyelenggara kepada para peserta.

ads

Dua pelatihan itu digelar di Kota Batu dengan waktu terpisah. Bimtek digelar lebih dulu selama dua hari di Singhasari Resort Batu pada Jumat-Sabtu (19-20/3/2021). Acara ini dibuka oleh yang Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Achmad Zaini dan dihadiri Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Assisten 1 Sidoarjo, Kepala Dinas PMD Sidoarjo, serta 172 Kepala Desa baru yang menjadi peserta Bimtek.

Tujuan Bimtek adalah untuk meningkatan wawasan serta kapasitas pemerintahan desa dalam tata pemerintahannya dalam mewujudkan Kabupaten Sidoarjo Sejahtera, Maju, Berkarakter, dan Berlanjutan. Achmad Zaini menyatakan, kegiatan ini merupakan langkah strategis yang sangat diperlukan bagi kepala desa yang baru dalam menjalankan roda pemerintahan dan mengelola keuangan desa menuju terwujudnya tata pemerintahan yang baik (good governance).

“Pemerintah Desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan nya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan,” kata Zaini.

Berikutnya, empat hari berselang, DPMD kembali menggelar pelatihan dalam bentuk workshop. Kegiatan ini dilaksanakan di tempat yang sama pada 24-26 Maret 2021 dan dibagi dalam dua gelombang peserta para bendahara desa se-Kabupaten Sidoarjo.

Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo menggelar Workshop Pengelolaan Keuangan Desa di The Singhasari Resort dan Convention Kota Batu, pada Rabu (24/3). Kegiatan ini di ikuti Kepala Desa/Kades se-Kabupaten Sidoarjo.

Wakil Bupati Sidoarjo Subandi dalam sambutan di acara tersebut menyatakan, anggaran desa dari tahun ke tahun terus meningkat. Karena itu, workshop ini menyadikan pelatihan seputar mekanisme pembayaran melalui transaksi non tunai di desa serta pemahaman terkait teknis pengadaan barang dan jasa di desa.

“Harus bisa menjalankan harmonisasi antara kepala desa, perangkat dan BPD, ini adalah kunci suatu keberhasilan ditingkat desa,” ucapnya.

Lebih penting lagi, Subandi menegaskan, kegiatan workshop bagi bendahara desa ini sangat penting demi menjalankan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif. Ia berujar, jangan sampai workshop pengelolaan anggaran ini agar kucuran dana desa tidak malah menimbulkan persoalan hukum bagi perangkat desa, khususnya bendahara dan kades.

“Dengan kegiatan workshop seperti ini, mudah-mudahan terkait pengelolaan keuangan tidak menjadi masalah bagi aparatur desa,” tandasnya.

Baca: Cair, Dana Desa 2021 di Sidoarjo Naik Jadi Rp 600,9 M (1)

Namun sayangnya, kegiatan workshop dan bimtek untuk pemantapan SDM dalam mengelola keuangan desa itu justru telah memercikkan kejanggalan yang patut disoroti. DPMD melalui Surat Nomor.005/2069/438,5,6/2021 kepada para Camat agar menginstruksikan seluruh kades mengikuti dua acara tersebut.

Ketua LSM Komnas Suryanto menyebutkan, ada beberapa kejanggalan dari pelaksanaan dua kegiatan itu. Pertama, pemkab melakukan pemborosan anggaran karena menggelar workshop dan bimtek di sebuah hotel luar kota.

“Kalau kegiatan digelar di Sidoarjo mestinya bisa jauh lebih murah sehingga anggaran bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,” tukas Suryanto.

Kedua, panitia penyelenggara diduga mewajibkan para peserta membayar total Rp 700 ribu per orang untuk acara workshop dan biaya bimtek sebesar Rp 400 rib  yang ditransfer langsung ke rekening The Singhasari Resort sebagai biaya akomodasi selama kegiatan. Padahal, pemkab selaku penyelenggara dan fasilitator untuk pemantapan SDM perangkat desa seharusnya sudah mengalokasikan anggaran untuk pelaksaaan dua kegiatan itu.

“Banyak kepala desa yang tidak ikut salah satu atau kedua acara itu tetap diwajibkan membayar. Dan tidak ada satu pun peserta yang mengetahui berapa anggaran DPMD,” ungkapnya.

Ketiga, adanya temuan bahwa panitia penyelenggara memperoleh fee atau cash back dari usai kegiatan tersebut.

“Acara Workshop ini sama sekali tidak memenuhi prinsip–prinsip transparan dan akuntabel dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah  sebagaimana telah di atur dalam Perpres. Saya kira  hanya ajang cari untung dari pencairan dana desa,” cetus Sekjen LSM WAR Zainal Abidin.

Sementara sejumlah pejabat terkait belum memberikan tanggapan resmi tekait dugaan penyimpangan dalam kegiatan workshop dan bimtek. Kepala DPMD Fredick saat dikonfirmasi melalui pesan Whatssaap juga tidak menanggapi. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini