Dea OnlyFans bersama artis yang juga pemilik podcast Deddy Corbuzier.

Bongkah.id – Dea OnlyFans bisa menghasilkan uang sekitar Rp 15-20 juta sebulan dari aktivitasnya memproduksi dan menyebar foto maupun video pornografi di situs berbayar. Polisi kini mengincar pelaku lain yang terlibat dalam pembuatan konten porno.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, Dea memang membuat dan menyebarkan foto atau video vulgarnya di situs OnlyFans dengan tujuan ekonomi. Dari hasil penyebaran konten pornografi, perempuan berusia 24 tahun itu bisa mengantongi Rp 15-20 juta per bulan.

ads

“Kami akan memanggil teman beliau yang ada di dalam video yang beredar,” kata Kombes Pol Auliansyah Lubis, Selasa (29/3/2022).

Sosok yang ikut berperan dalam pembuatan dan penyebaran video itu disebut-sebut sebagai pacar Dea. Statusnya sebagai saksi tidak menutup kemungkinan bakal menjadi tersangka.

“Karena di dalam undang-undang tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka. Sekarang masih saksi, kalau memenuhi pasalnya akan kita jadikan tersangka,” tegasnya.

Seperti diketahui, Dea ditangkap jajaran Polda Metro jaya di sebuah indekos di Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) malam. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, Dea tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

Dea ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuatan konten asusila. Dia menyebarkan foto dan video dirinya yang semi bugil serta beradegan mesum melalui situs berbayar OnlyFans.

Baca: Ini Sosok Dea OnlyFans, Konten Kreator Porno Cantik yang Diciduk di Rumah Kos Malang

Dalam sebuah konten, Dea melakukan adegan mesum bersama pacarnya. Motifnya yakni untuk mendapatkan keuntungan.

Dea Onlyfans dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara itu, kuasa hukum Dea, Abdillah mengatakan bahwa kasus ini membuat Dea belajar dan ingin menjadi lebih baik lagi. “Setidaknya ini menjadi pembelajaran untuk lain kali menjadi lebih baik,” ujarnya. (bid)

19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini