Bongkah.id – Timsus Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap tindak kekerasan yang melibatkan anggota perguruan pencak silat. Sebanyak 72 pesilat diamankan dari delapan wilayah hukum Polres/Polresta jajaran sepanjang September-Oktober 2021
Dari 72 pesilat yang diamankan, 53 diantaranya orang dewasa dan 19 anak-anak berdasar 22 laporan kasus. Rinciannya delapan di Polres Nganjuk, lima di Polres Lamongan, dua di Polres Jombang dan Polres Gresik, serta Polres Kediri Kota, Polresta Malang juga Polres Blitar masing-masing satu laporan.
Sedangkan masing-masing polres jajaran mengamankan para tersangka atau pelaku kekerasan. Yakni Polres Nganjuk 34 orang (24 dewasa dan 10 anak), Polres Lamongan 16 orang (13 dewasa dan 3 anak), Polres Jombang 6 orang, Polres Kediri Kota 2 orang. Kemudian Polres Gresik 1 orang, Polresta Malang Kota (5 orang (4 dewasa dan 1 anak), Polres Blitar 2 orang dan Polres Bojonegoro 5 anak.
“Motif para pelaku merupakan anggota perguruan pencak silat yang ada di wilayah Jawa Timur. Yang melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada orang ataupun barang dimuka umum, pada saat konvoi di jalan setelah melaksanakan kegiatan latihan rutin maupun kegiatan pengesahan,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (28/10/2021) siang.
Para pelaku ini akan dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu, tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Mereka terancam pidana penjara 7 tahun jika menyebabkan luka, 9 tahun apabila luka berat.
“Ancaman pidana 12 tahun jika menyebabkan meninggal dunia,” imbuh Gatot.
Sementara terhadap Tersangka Anak/ABH, Polda tidak melakukan penahanan. Keputusan ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Gatot menegaskan, kepolisian tidak memberikan ruang kepada para pelaku kekerasan baik terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama. Khususnya yang melibatkan para anggota perguruan pencak silat di wilayah Jawa Timur.
“Oleh karenanya, Polda Jatim akan melakukan penindakan hukum secara tegas, termasuk kepada para ketua perguruan pencak silat yang anggotanya terlibat untuk dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Penindakan tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi paa pesilat perguruan. Pasalnya, aparat penegak hukum daro Polres maupun Polda Jatim sudah kerap kali melakukan pertemuan dengan pemimpin masing-masing perguruan pencak silat untuk melakukan pendekatan persuasif.
“Namun nyatanya, masih saja terjadi kekerasan dan pengerusakan di muka umum. Nanti kita akan panggil masing-masing pemimpinnya guna mempertanggung jawabkan perbuatan anggotanya,” tukasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menyebut, harapannya ke depan kekerasan yang sudah terjadi tidak terulang kembali.
“Saya berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” ucap Totok. (bid)