Bongkah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset sebidang tanah dengan luas 534.154 meter persegi (53 hektare) kepada TNI Angkatan Darat (AD). Aset hasil rampasan kasus korupsi itu diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik untuk pengembangan institusi militer.
Aset senilai Rp 20,02 miliar tersebut merupakan hasil rampasan KPK dari mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Djoko Susilo yang kini berstatus terpidana dalam kasus korupsi simulator SIM. Sebidang tanah tersebut terletak di dua desa, yakni Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, aset yang dirampas KPK memang selalu diserahkan kembali ke negara untuk dimanfaatkan. Penyerahan aset kepada TNI AD, lanjutnya, sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
“Serah terima aset ini juga merupakan bentuk dari akuntabilitas kami kepada publik bahwa barang yang KPK rampas, selalu kami serahkan ke negara untuk penggunaan yang lebih bermanfaat,” kata Firli dalam siaran pers, Senin (27/7/2020).
Adapun kegiatan serah terima aset tersebut dilakukan di Markas Besar TNI AD dan dihadiri oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa. KSAD mengatakan bidang tanah itu kemungkinan akan digunakan untuk Artileri Medan atau Artileri Pertahanan Udara.
Ia mengatakan kedua artileri itu berhubungan dengan alusista sehingga membutuhkan lahan yang luas. “Sarana yang ada saat ini belum memadai, maka kami sangat gembira bisa menerima aset ini dari KPK,” kata Andika. (bid)