Bongkah.id – Rencana pemerintah memberikan stimulus kepada industri dan perusahaan pers mendapat dukungan dari banyak kalangan. Langkah tersebut dianggap sebagai keseriusan pemerintah untuk memfasilitasi pers agar tetap bisa menyajikan informasi yang akurat kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah menjanjikan tujuh stimulus kepada perusahaan media. Yakni, menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran, penundaan atau penangguhan beban listrik, keringanan cicilan pajak korporasi menjadi 50%. Kemudian membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juga per bulan, hingga mengalihkan anggaran belanja iklan layanan masyarakat kementerian dan lembaga negara kepada media lokal.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, pemberian stimulus tersebut harus segera dieksekusi. Sehingga industri pers tak mati lantaran pandemi covid-19.
“Karena perslah yang menjadi garda terdepan dalam memerangi hoax Covid-19, yang semakin hari semakin menyeramkan. Dari mulai stigma negatif terhadap tenaga medis hingga penolakan rapid dan swab test menjadi wajah muram betapa hoax malah dipercaya masyarakat,” ujar politisi Golkar yang akrab disapa Bamsoet saat menerima Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) 2020-2025, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Pengurus JMSI 2020-2025 yang hadir antara lain Ketua Umum Teguh Santosa, Bendahara Dede Zaki Mubarok, Sekretaris Bidang Kerjasama Antar Lembaga Yayan Sopyani, Anggota Bidang Hukum dan Advokasi Ahmad Hardi Firman, dan Ketua JMSI DKI Jakarta Darmawan Sepriyossa.
Politisi yang pernah menjadi wartawan itu menilai tantangan terbesar yang dihadapi media massa saat ini bukan lagi bersumber dari otoriter negara. Melainkan para buzzer di media sosial yang memproduksi hoax dan hate speech sesuai pesanan.
Namun demikian media tak boleh kalah. Media harus tetap membuktikan diri sebagai rujukan utama masyarakat mendapatkan informasi yang akurat.
“Posisi media massa khususnya Media Siber di Indonesia masih tetap eksis ditengah gempuran para buzzer. Riset lembaga Edelman Trust Barometer 2019 terhadap 26 negara memperlihatkan hanya 4 negara yang rakyatnya masih percaya terhadap media massa,” ungkap mantan Ketua DPR RI ini.
Empat negara dengan kepercayaan tinggi terhadap pers yang disebut Bamsoet adalah China (76%), Indonesia (70%), India (64%), dan Uni Emirat Arab (60%). Sementara rakyat di negara-negara besar, menurut Bamsoet, justru tak menaruh kepercayaan rendah terhadap media massa. Misalnya Rusia (26%), Turki (27%), Jepang (35%), Inggirs (37%), hingga Amerika Serikat (48%).
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga menyoroti masih rendahnya Indeks Kebebasan Pers Indonesia. Sebagaimana dirilis Reporters Without Borders, organisasi internasional yang melakukan penelitian mengenai kebebasan pers dunia, dalam laporan 2019 World Press Freedom Index yang menempatkan Indonesia di posisi 124 dari 180 negara. Penilaian didasarkan pada beberapa kriteria, seperti independensi media dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“Kondisi jurnalistik kita saat ini cenderung terus membaik. Pers bebas mengabarkan apapun tanpa takut menghadapi tekanan kekuasaan. Informasi apapun bisa didapat dengan mudah karena setiap orang bebas menyuarakan apapun, tentang apapun. Memang masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan, yang menjadi tugas kita bersama,” pungkas Bamsoet.
Pemberian stimulus pemerintah kepada indssutri pers sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat (24/7/020).
M Nuh pun menanggapi dukungan pemerintah tersebut dengan apresiasi dan terima kasih yang besar.
“Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi covid-19,” kata mantan Menkominfo kelahiran Surabaya ini. (ant/bid)
7 Stimulus Perusahaan Pers:
- Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.
- Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.
- Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.
- Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.
- Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.
- Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan.
- Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal.