Bongkah.id – Dalam upaya memerangi peredaran narkoba yang kian meresahkan, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu satu bulan, dari 29 April hingga 27 Mei 2025. Hasil kerja keras ini tidak hanya berujung pada penangkapan delapan tersangka, tetapi juga menyelamatkan ribuan nyawa dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Prabu Hayam Wuruk, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, didampingi Kasat Narkoba Iptu Arif Setiawan dan Kasi Humas Ipda Slamet Haryono, menyampaikan bahwa dari tangan para tersangka, pihaknya menyita 217 gram sabu dan 8.400 butir pil koplo jenis double L.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. Hingga akhirnya kami berhasil mengungkap jaringan ini dan mengamankan para tersangka yang berperan sebagai kurir,” jelas AKBP Daniel, Rabu (28/5/2025).
Dari delapan tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa. Selain narkotika, petugas juga menyita enam timbangan digital, sembilan unit ponsel, empat unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp330 ribu.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini demi membongkar jaringan yang lebih besar dan menangkap bandar utama di balik peredaran barang haram tersebut.
Terkait sanksi hukum, tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Sementara itu, untuk tersangka peredaran pil koplo, dikenai Pasal 435 juncto Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Saya mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk peredaran narkoba atau gangguan keamanan ke hotline Polri di 110. Kami siap siaga 24 jam menerima laporan,” imbau AKBP Daniel.
Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, Iptu Arif Setiawan menambahkan bahwa para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, termasuk wilayah Pabean Cantikan Surabaya serta beberapa kecamatan di Mojokerto seperti Prajurit Kulon, Jetis, Kranggan, dan Magersari.
“Jika kita hitung dari nilai barang bukti yang kami amankan, nilainya mencapai sekitar Rp282 juta. Lebih dari itu, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10.623 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” pungkas Arif.
Keberhasilan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal menyelamatkan masa depan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh masyarakat Kota Mojokerto. (joe/sip)