Bongkah.id – Membeli motor bekas selama ini menjadi pilihan cerdas bagi banyak orang yang ingin memiliki kendaraan pribadi tanpa harus merogoh kocek terlalu dalam. Namun, proses balik nama kendaraan sering kali menjadi batu sandungan. Biaya tambahan yang muncul setelah transaksi membuat sebagian orang enggan mengurus balik nama secara resmi.
Mulai 5 Januari 2025, kondisi itu berubah. Pemerintah secara resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini memberi angin segar bagi masyarakat, terutama mereka yang membeli kendaraan dari tangan kedua atau lebih.
Dasar hukum kebijakan ini tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam ketentuan tersebut, BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, yakni saat pembelian kendaraan baru dari dealer. Artinya, kendaraan yang diperjualbelikan secara bekas tidak lagi termasuk objek pungutan BBNKB.
Namun, bebas biaya balik nama bukan berarti tanpa pengeluaran sama sekali. Pembeli kendaraan bekas tetap harus membayar beberapa komponen administrasi lainnya. Biaya yang masih berlaku antara lain:
– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
– Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000 untuk motor
– Penerbitan STNK: Rp 100.000
– Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 60.000
– Penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga
Tarif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Meski masih ada biaya, penghapusan BBNKB membuat proses balik nama menjadi lebih ringan dan terjangkau. Keuntungan balik nama pun cukup signifikan, mulai dari kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan, kemudahan pengurusan administrasi, hingga kemudahan dalam klaim asuransi jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Kebijakan ini tak hanya meringankan beban finansial, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam administrasi kendaraan. Kini, memiliki motor bekas bukan sekadar soal mobilitas, tetapi juga legalitas yang lebih terjamin. (Ima/sip)