Bongkah.id – Pelaksanaan Pilkada 2020 serentak tetap diundur sampai 9 Desember sesuai Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2020. Pemerintah menilai, usulan menunda pemungutan suara hingga Maret atau September 2021 masih tidak bisa menjamin bebas dari wabah virus corona (Covid-19).
Keputusan ini disepakati dalam rapat dengar pendapat antara Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR, Rabu (27/5/2020). Pelaksanaan coblosan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
“Opsi diundur di 2021 Maret atau September, itu pun tidak menjamin. Dulu kita memang punya harapan, mungkin situasi kita belum jelas saat itu seperti apa virus ini ending-nya. Kita waktu itu skenarionya adalah 2021 itu aman,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja virtual bersama Komisi II DPR, Rabu (27/5/2020).
Rapat tersebut juga menyepakati pelaksanaan tahapan yang tertunda akan dimulai 15 Juni mendatang.
Sebelum tercapai kesepakatan itu, Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengundur jadwal tahapan lanjutan pilkada serentak 2020 yang semula direncanakan pada Juni menjadi Juli 2020. Pegunduran jadwal ini karena mempertimbangkan dampak dan risiko penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi COVID-19.
“Untuk lebih memastikan termasuk kurangi risiko dan ambil keputusan berdasarkan saintifik dan etis, maka kami usulkan tahapan lanjutan pilkada menjadi Juli 2020 kalau hari pelaksanaannya pada Desember 2020,” kata Zulfikar.
Ia menjelaskan ada dua dasar yang harus dijadikan landasan bagi penyelenggara pemilu untuk memulai tahapan lanjutan Pilkada 2020 yaitu sisi saintifik dan etis. Menurutnya, dari sisi saintifik harus dipastikan apakah pemerintah sudah berupaya secara maksimal dalam mengatasi pandemi COVID-19 dan sisi etis.
“Apakah etis memutuskan pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada di saat kasus COVID-19 meningkat. Kalau sudah terpenuhi ya tidak masalah, ikuti, namun demikian kita harus siap dengan risiko dan berani bertanggung jawab,” tandasnya.
Sejumlah pihak memang mengusulkan Pilkada serentak 2020 ditunda sampai Tahun 2021. Alasannya, pelaksanaan pilkada pada Desember 2020 masih berisiko tinggi terhadap kesehatan penyelenggara dan peserta pemilu. Hal ini karena pengendalian Covid-19 di Tanah Air belum bisa dikatakan berhasil.
“Kami sudah mengeluarkan petisi online agar pilkada ditunda 2021. Secara undang-undang membuat orang berkumpul. Rasanya enggak mungkin, risikonya terlalu besar melaksanakan pilkada di Desember 2020,” ujar Deputi Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dalam diskusi daring ‘ Pilkada 2020 Bertaruh Nyawa’, Kamis (28/5/2020).
Perludem menilai, banyak potensi persoalan yang mesti jadi perhatian pemerintah ketika merencanakan penyelenggaraan pilkada pada Desember 2020. Misalnya, pelaksanaan proses verifikasi faktual terhadap calon kepala daerah dan kampanye para calon.
Kemudian, pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih serta biaya penyelenggaraan pemilu yang kemungkinan butuh anggaran ekstra untuk jaminan kesehatan. “Kalau kita bicara pemilu kan tidak hanya hari-H. Di Indonesia tahapan pemilu itu panjang dan kompleks. Apalagi berdasarkan rapat kemarin tahapan dimulai 15 Juni,” jelasnya. (bid)