bongkah.id – Sidang pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, digelar di GOR Indoor Tennis Kabupaten Sidoarjo, Kamis (28/1/2021). Sidang massal itu menangani 2.000 pelaku pelanggaran yang terjaring razia selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap pertama, 11-25 Januari 2021.
“Hari ini sebanyak 2.000 pelaku mengikuti sidang terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan. Misalnya berkerumun, tidak mengenakan masker saat melewati jalan raya, dan pelanggaran protokol kesehatan lainnya,” kata Penjabat Bupati Sidoarjo Hudiyono di sela meninjau pelaksanaan sidang protokol kesehatan di GOR Indoor Tennis Kabupaten Sidoarjo.
Selain masyarakat umum, dikatakan, ada pula pemilik usaha yang mengikuti sidang. Pelanggaran para pemilik usaha tersebut, karena mengabaikan penyediaan prasarana protokol kesehatan. Sikap tegas ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera terhadap para pelaku pelanggaran tersebut. Selain itu untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo.
Menurut dia, operasi protokol kesehatan setiap hari dilakukan petugas gabungan Polisi-TNI-Pol PP dan Dishub. Tim ini menyasar pada titik-titik keramaian. Hasilnya ribuan pelanggar protokol kesehatan berhasil ditindak.
“Setiap pelanggar di denda sekitar Rp100 ribu sampai dengan Rp250 ribu, atau menjalani hukuman kurungan penjara selama tiga hari sampai sepekan,” ujarnya.
Diantara pelaku pelanggar protokol kesehatan tersebut, dikatakan, terdapat salah satu pemilik rumah makan populer di Sidoarjo. Sanksi terhadap pengusaha tersebut denda Rp10 juta. Sanksi ini dilakukan, karena sebelumnya sudah mendapat peringatan teguran. Ini karena di tempat usahanya tidak menerapkan protokol kesehatan. Terjadi kerumunan pengunjung. Juga, beroperasi melebihi batas waktu jam malam.
Hudiyono mengimbau, selama pelaksanaan PPKM jilid dua ini para pengusaha kafe, resto, rumah makan serta toko swalayan modern betul-betul diwajibkan untuk mematuhi aturan yang ada. Pihaknya tidak ingin ada lagi rumah makan yang didenda, karena tidak patuhi aturan PPKM dan abai prokes.
Tingginya angka pelanggar prokes, diakui, karena masifnya operasi gabungan juga kurangnya warga disiplin. Rata-rata mereka yang terjaring, karena tidak memakai masker dengan benar. Maskernya diturunkan.
Hal senada dikatakan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, bahwa dirinya tidak segan-segan menutup tempat usaha yang bandel tidak patuh aturan PPKM Jilid dua.
“Kami (Gugus Tugas) sudah sepakat jika ada rumah makan atau kafe yang bandel sudah ditegur tapi masih melanggar, maka akan kami tutup usahanya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pada saat ini kondisi rumah sakit rujukan Covid-19 ruang isolasinya sudah overload. Tingkat kematian pasien yang dirawat di rumah sakit rujukan naik 10 persen. Karena itu, masyarakat diminta tidak meremehkan protokol kesehatan. Khusunya bagi masyarakat yang memiliki riwayat penyakit bawaan (komorbid), paparan virus covid akan menambah kondisi kesehatan mereka lebih buruk lagi.
Demikian pula, warga yang merasa sehat. Hendaknya tidak meremehkan protokol kesehatan. Pasalnya setiap inividu pada saat ini berpotensi terpapar virus Covid, baik sebagai korban. Dapat juga sebagai pembawa virus, yang nantinya ditebarkan pada orang-orang disekitarnya.
Sebagai informasi, sampai 28 Jnurai 2021 ini, jumlah pasien positif terpapar virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo telah mencapai 8.923 orang. Pasien yang sembuh sebanyak 8.160 orang, sementara yang meninggal dunia sebanyak 557 orang. (ima)