bongkah.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 38 daerah. Secara umum, kenaikan UMK 2026 berada pada kisaran rata-rata 6–7 persen dibandingkan tahun sebelumnya, mencerminkan upaya menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha.
Wilayah Gerbangkertosusila kembali mendominasi daftar UMK tertinggi di Jawa Timur. Kota Surabaya menempati posisi teratas dengan UMK Rp5.288.796, disusul Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto yang seluruhnya berada di atas Rp5,1 juta.
Dengan asumsi kenaikan rata-rata ±6,5 persen, UMK di kawasan industri ini mengalami peningkatan nominal sekitar Rp300 ribu–Rp350 ribu dibandingkan tahun 2025.
Persentase kenaikan di wilayah ini relatif sejalan dengan rata-rata provinsi, namun nilai nominalnya jauh lebih besar karena basis upah yang sudah tinggi.
Wilayah Tapal Kuda dan Madura Naik Lebih Terbatas
Di sisi lain, wilayah Madura dan Tapal Kuda masih berada di lapisan bawah UMK Jawa Timur. Kabupaten Situbondo, Sampang, Bondowoso, dan Pacitan mencatat UMK di bawah Rp2,5 juta.
Secara persentase, kenaikan UMK di wilayah ini diperkirakan juga berada di kisaran 6–7 persen, namun secara nominal hanya berkisar Rp140 ribu–Rp170 ribu.
Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun persentase kenaikannya serupa, dampak riil terhadap kesejahteraan pekerja belum setara dengan wilayah industri besar.
Jika dibandingkan, selisih UMK tertinggi dan terendah di Jawa Timur mencapai lebih dari 110 persen. UMK Surabaya hampir dua kali lipat dibandingkan UMK Situbondo atau Sampang.
Kesenjangan ini menegaskan bahwa UMK masih sangat dipengaruhi oleh struktur ekonomi daerah. Untuk daerah dengan industri manufaktur dan investasi tinggi memperoleh ruang kenaikan upah lebih besar. Sedangkan daerah agraris dan minim industri masih menghadapi keterbatasan fiskal dan produktivitas.
Tantangan ke Depan
Pengamat ketenagakerjaan menilai kenaikan UMK 2026 tergolong moderat dan realistis, namun belum sepenuhnya menjawab persoalan disparitas wilayah.
Tanpa pemerataan investasi dan penciptaan lapangan kerja bernilai tambah di daerah pinggiran, kenaikan UMK tahunan berisiko hanya menjadi rutinitas administratif, bukan instrumen peningkatan kesejahteraan.
Ke depannya, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya berfokus pada persentase kenaikan UMK, tetapi juga pada strategi penguatan ekonomi lokal, agar kenaikan upah benar-benar berkelanjutan.
Daftar Lengkap UMK 2026 Jawa Timur
Berikut daftar UMK 2026 untuk 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur:
Kota Surabaya – Rp5.288.796
Kabupaten Gresik – Rp5.195.401
Kabupaten Sidoarjo – Rp5.191.541
Kabupaten Pasuruan – Rp5.187.681
Kabupaten Mojokerto – Rp5.176.101
Kabupaten Malang – Rp3.802.862
Kota Malang – Rp3.736.101
Kota Batu – Rp3.562.484
Kota Pasuruan – Rp3.555.301
Kabupaten Jombang – Rp3.320.770
Kabupaten Tuban – Rp3.229.092
Kota Mojokerto – Rp3.208.556
Kabupaten Lamongan – Rp3.196.328
Kabupaten Probolinggo – Rp3.164.526
Kota Probolinggo – Rp3.045.172
Kabupaten Jember – Rp3.012.197
Kabupaten Banyuwangi – Rp2.989.145
Kota Kediri – Rp2.742.806
Kabupaten Bojonegoro – Rp2.685.983
Kabupaten Kediri – Rp2.651.603
Kota Blitar – Rp2.639.518
Kabupaten Tulungagung – Rp2.628.190
Kota Madiun – Rp2.588.794
Kabupaten Lumajang – Rp2.578.320
Kabupaten Blitar – Rp2.567.744
Kabupaten Nganjuk – Rp2.564.627
Kabupaten Ngawi – Rp2.556.815
Kabupaten Magetan – Rp2.553.866
Kabupaten Sumenep – Rp2.553.688
Kabupaten Madiun – Rp2.553.221
Kabupaten Bangkalan – Rp2.550.274
Kabupaten Ponorogo – Rp2.549.876
Kabupaten Trenggalek – Rp2.530.313
Kabupaten Pamekasan – Rp2.528.004
Kabupaten Pacitan – Rp2.514.892
Kabupaten Bondowoso – Rp2.496.886
Kabupaten Sampang – Rp2.484.443
Kabupaten Situbondo – Rp2.483.962
(anto)



























