UMK 2026 Jatim secara umum naik 6-7 persen dibanding tahun 2025.

bongkah.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 38 daerah. Secara umum, kenaikan UMK 2026 berada pada kisaran rata-rata 6–7 persen dibandingkan tahun sebelumnya, mencerminkan upaya menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha.

Wilayah Gerbangkertosusila kembali mendominasi daftar UMK tertinggi di Jawa Timur. Kota Surabaya menempati posisi teratas dengan UMK Rp5.288.796, disusul Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto yang seluruhnya berada di atas Rp5,1 juta.

ads

Dengan asumsi kenaikan rata-rata ±6,5 persen, UMK di kawasan industri ini mengalami peningkatan nominal sekitar Rp300 ribu–Rp350 ribu dibandingkan tahun 2025.

Persentase kenaikan di wilayah ini relatif sejalan dengan rata-rata provinsi, namun nilai nominalnya jauh lebih besar karena basis upah yang sudah tinggi.

Wilayah Tapal Kuda dan Madura Naik Lebih Terbatas

Di sisi lain, wilayah Madura dan Tapal Kuda masih berada di lapisan bawah UMK Jawa Timur. Kabupaten Situbondo, Sampang, Bondowoso, dan Pacitan mencatat UMK di bawah Rp2,5 juta.

Secara persentase, kenaikan UMK di wilayah ini diperkirakan juga berada di kisaran 6–7 persen, namun secara nominal hanya berkisar Rp140 ribu–Rp170 ribu.

Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun persentase kenaikannya serupa, dampak riil terhadap kesejahteraan pekerja belum setara dengan wilayah industri besar.

Jika dibandingkan, selisih UMK tertinggi dan terendah di Jawa Timur mencapai lebih dari 110 persen. UMK Surabaya hampir dua kali lipat dibandingkan UMK Situbondo atau Sampang.

Kesenjangan ini menegaskan bahwa UMK masih sangat dipengaruhi oleh struktur ekonomi daerah. Untuk daerah dengan industri manufaktur dan investasi tinggi memperoleh ruang kenaikan upah lebih besar. Sedangkan daerah agraris dan minim industri masih menghadapi keterbatasan fiskal dan produktivitas.

Tantangan ke Depan

Pengamat ketenagakerjaan menilai kenaikan UMK 2026 tergolong moderat dan realistis, namun belum sepenuhnya menjawab persoalan disparitas wilayah.

Tanpa pemerataan investasi dan penciptaan lapangan kerja bernilai tambah di daerah pinggiran, kenaikan UMK tahunan berisiko hanya menjadi rutinitas administratif, bukan instrumen peningkatan kesejahteraan.

Ke depannya, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya berfokus pada persentase kenaikan UMK, tetapi juga pada strategi penguatan ekonomi lokal, agar kenaikan upah benar-benar berkelanjutan.

Daftar Lengkap UMK 2026 Jawa Timur

‎Berikut daftar UMK 2026 untuk 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur:
‎Kota Surabaya – Rp5.288.796
‎Kabupaten Gresik – Rp5.195.401
‎Kabupaten Sidoarjo – Rp5.191.541
‎Kabupaten Pasuruan – Rp5.187.681
‎Kabupaten Mojokerto – Rp5.176.101

‎Kabupaten Malang – Rp3.802.862
‎Kota Malang – Rp3.736.101
‎Kota Batu – Rp3.562.484
‎Kota Pasuruan – Rp3.555.301
‎Kabupaten Jombang – Rp3.320.770

‎Kabupaten Tuban – Rp3.229.092
‎Kota Mojokerto – Rp3.208.556
‎Kabupaten Lamongan – Rp3.196.328
‎Kabupaten Probolinggo – Rp3.164.526
‎Kota Probolinggo – Rp3.045.172

‎Kabupaten Jember – Rp3.012.197
‎Kabupaten Banyuwangi – Rp2.989.145
‎Kota Kediri – Rp2.742.806
‎Kabupaten Bojonegoro – Rp2.685.983
‎Kabupaten Kediri – Rp2.651.603
‎Kota Blitar – Rp2.639.518

‎Kabupaten Tulungagung – Rp2.628.190
‎Kota Madiun – Rp2.588.794
‎Kabupaten Lumajang – Rp2.578.320
‎Kabupaten Blitar – Rp2.567.744
‎Kabupaten Nganjuk – Rp2.564.627
‎Kabupaten Ngawi – Rp2.556.815

‎Kabupaten Magetan – Rp2.553.866
‎Kabupaten Sumenep – Rp2.553.688
‎Kabupaten Madiun – Rp2.553.221
‎Kabupaten Bangkalan – Rp2.550.274
‎Kabupaten Ponorogo – Rp2.549.876

‎Kabupaten Trenggalek – Rp2.530.313
‎Kabupaten Pamekasan – Rp2.528.004
‎Kabupaten Pacitan – Rp2.514.892
‎Kabupaten Bondowoso – Rp2.496.886
‎Kabupaten Sampang – Rp2.484.443
‎Kabupaten Situbondo – Rp2.483.962
‎(anto)

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini