Bongkah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Sekda Kabupaten Tulungagung, Indra Fauzi dan 3 eks Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, Senin (27/6/2022). Materi pemeriksaan terkait dugaan suap bekas Bupati Syahri Mulyo dengan pejabat Bappeda Provinsi Jawa Timur.
Tiga pejabat yang ikut diperiksa bersama Indra Fauzi yakni dua mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulungagung Sudigdo Prasetyo dan Suharto dan bekas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hendrik Setiawan. Keempat saksi menjalani pemeriksaan secara bergiliran di lantai 2 gedung Satreskrim Polres Tulungagung, Senin (27/6/2022) sejak pukul 10.00 WIB.
“Saya, Pak Sudigdo, Hendrik dan Suharto,” ungkap Indra Fauzi saat jeda pemeriksaan pukul 14.00 WIB.
Sebagai informasi, usai menduduki jabatan Kepala Bappeda periode 2013-2016, Sudigdo Prasetyo diangkat menjadi Direktur PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) Kabupaten Tulungagung samoai sekarang. Jabatan sebelumnya diemban saksi Suharto hingga pensiun pada 2020 lalu.
Terkait materi pemeriksaan, Indra mengaku belum bisa memastikan ihwal pertanyaan penyidik KPK karena hingga pukul 14.00 WIB, dirinya belum mendapat giliran. Namun dia menengarai, pemeriksaan ini berhubungan dengan Bappeda Provinsi Jawa Timur.
“Berhubungan dengan Bappeda Provinsi Jawa Timur,” beber Indra sambil masuk lagi ke ruang pemeriksaan.
Sementara itu, Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto mengatakan ada permintaan meminjam tempat untuk pemeriksaan dari penyidik KPK. Namun, pihaknya tak mengetahui materi pemeriksaan dan para saksi yang diperiksa.
“Silahkan rekan rekan berkomunikasi dengan humas atau penyidik KPK,” jelasnya. Dia menambahkan, penyidik KPK meminjam pinjam ruangan ini mulai hari ini hingga agenda pemeriksaan selesai.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dengan hukuman 10 tahun penjara. Bupati periode itu dinyatakan bersalah menerima suap dari pengusaha terkait proyek infrastruktur di daerahnya tahun 2018.
Dalam persidangan terungkap, Syahri Mulyo juga mengalirkan sebagian uang panas itu kepada Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019, Supriyono. Suap tersebut juga diduga menetes ke Bappeda Jawa Timur sebagai pelicin untuk mengunduh dana bantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi.
KPK juga telah menggeledah kediaman mantan Kepala Bappeda Jawa Timur, Zainal Budi terkait kasus dugaan suap Supriyono. Penggeledahan untuk menelusuri barang bukti terkait sumber dana APBD Tulungagung dari bantuan keuangan APBD Provinsi Jatim. (bid)