Dua kurir narkoba asal Pasuruan, Jawa Timur, M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29) usai ditangkap Polda Lampung karena kedapatan beberapa kali membawa puluhan kilogram sabu-sabu dari Lampung ke Jawa Barat dan Jawa Timur.

Bongkah.id – Dua warga Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) yang tertangkap menjadi kurir sabu-sabu seberat 92 kilogram di Bandar Lampung, divonis hukuman mati. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara seumur hidup.

Vonid terhadap M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29)  dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Jumat (27/5/2022). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti mengedarkan 92 kg sabu dan bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ads

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim, Jhony Butar-Butar saat membacakan putusan.

Atas vonis yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, kedua terdakwa mengajukan banding.

“Kami mengajukan banding,” kata kedua terdakwa dalam persidangan secara daring.

Sementara terdakwa pengendali peredaran narkoba jaringan mereka, M Sulton, baru menjalani sidang agenda replik dari JPU pada Selasa (31/5/2022). Pria yang mengendalikan peredaran sabu dari dalam penjara itu sudah sendiri dituntut hukuman mati oleh jaksa pada 27 April 2022 lalu.

Operasi jaringan pengedar narkoba ini terungkap saat M. Sulton yang mendekam di penjara mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar. Instruksi itu  datang dari seseorang berinisial J yang kini masih buronan (DPO).

Menindaklanjuti perintah itu, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinsial S (DPO) untuk mencari indekos pada Februari 2021. Selain itu, dia juga meminta keduanya mengambil sabu seberat 80 kg di Tanjung Balai, Sumatera, Utara, yang kemudian dibungkus dalam empat boks.

Selanjutnya, Nanang dan S berangkat ke Bandar Lampung untuk membawa empat boks sabu itu menuju Cilegon, Banten. Mereka mengirimkan barang haram itu melalui biro perjalanan bus Pelangi Putra di kawasan Rajabasa Bandar Lampung.

Sesampainya di Kota Cilegon, Nanang mengantarkan 60 kg sabu ke beberapa orang atas perintah Sulton dengan janji ketemu di sebuah taman. Untuk melaksanakan tugas kurir narkoba ini, dia mendapat upah Rp 600 juta.

Kemudian pada Maret 2021, Sulton kembali memerintahkan Nanang ke Medan, Sumatera Utara untuk mengambil empat karung berisi 60 kg sabu serta satu bungkus besar ekstasi. Semuanya kembali dikemas Nanang menjadi empat boks.

Nanang pun membawa empat boks tersebut ke pangkalan Bus Putra Pelangi sedangkan ia mengendarai mobil Suzuki Swift seorang diri menuju Bandar Lampung. Terdakwa Razif turut menuju Bandar Lampung.

Keduanya menyewa kosan di Rajabasa, setibanya di Lampung. M. Sulton memerintahkan Razif dan Nanang membawa puluhan kg sabu ke Cilegon dan ke Surabaya sebanyak beberapa kali.

Pada awal September 2021, Nanang dan Razif kembali diperintah mengambil enam karung berisi 92 kg sabu di Tanjungbalai. Keduanya mengemas sabu tersebut ke dalam boks yang disamarkan dengan bungkus sak semen.

Setelah itu, keduanya menuju Bandar Lampung dengan boks berisi narkoba dititipkan via bus. Mereka pun kembali mencari indekos. Ketika hendak mengambil 92 kg sabu ke pangkalan bus di Bandar Lampung, keduanya ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung.  Tak berselang lama, Sulton pun ditangkap Polda di LP Surabaya.

Sulton telah berhasil mengirimkan 140 kg sabu ke pemesan. Sedangkan upaya ketiganya berhasil digagalkan. (bid)

5

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini