Kabid Humas bersama Direeskrimsus Polda Jatim merilis tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan modus memecah kaca mobil di 15 TKP.

Bongkah.id – Polda Jawa Timur membongkar sindikat pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil. Polisi mengamankan tiga orang pelaku.

Sepak terjang sindikat pencurian bermodus pecah kaca mobil itu telah terekam di 15 tempat kejadian perkara sejak 2019. Aksi mereka tersebar di 9 daerah, paling banyak dilakukan di Kabupaten Lumajang.

ads

“Tersangka yang diamankan 3 orang, inisialnya ASB, kemudian NM dan A Yang semuanya adalah warga kabupaten Probolinggo,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko dalam rilis kasus pencurian di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (27/4/2021).

Gatot menjelaskan, dalam aksinya seorang menyiapkan busi kendaraan bermotor untuk memecah kaca mobil yang sedang diparkir di mall hingga minimarket. Sedangkan tersangka lain bertugas mengawasi keadaan sekitar dan menggondol uang yang ada di dalam mobil tersebut.

“Total kerugiannya hampir Rp 1 miliar rupiah,” ujar Gatot.

Penangkapan sindikat ini setelah ada laporan dari korban ke Polres Probolinggo pada 23 November 2020 lalu. Gatot mengatakan, korban kecolongan ketika baru keluar dari bank dan hendak pulang ke rumah.

“Di tengah perjalanan ia mampir ke minimarket terlebih dahulu. Di situlah para pelaku beraksi,” ujarnya.

Dari penangkapan tiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti SIM, STNK dan BPKB. Kemudian ada empat sepeda motor yang digunakan pelaku.

Selain itu, diamankan tiga sepeda motor yang tidak sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesinnya hingga uang tunai dan beberapa ATM bank dan handphone.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan, pihaknya masih memburu enam tersangka lain dalam sindikat tersebut.  Ia menyebut, salah satu pelaku merupakan residivis kasus pencurian.

“Ada 9 tersangka, yang 6 orang masih dalam proses pengejaran. Sasarannya uang, jadi mereka menunggu di parkiran dan mengambil tas,” imbuh Totok.

Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini