Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al-Saud (kiri) dan putra mahkota, Mohammed bin Salman (kanan).

Bongkah.id – Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al-Saud menghapus hukuman mati untuk kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Hukuman untuk pelaku anak di bawah umur akan diganti kurungan 10 tahun penjara di rumah tahanan remaja.

Keputusan tersebut diperkirakan bisa menyelamatkan setidaknya nyawa 6 remaja syiah. Keenam bocah itu belum genap berusia 18 tahun ketika dituduh ikut ambil bagian dalam sebuah protes anti-pemerintah.

ads

“Ini adalah hari yang penting bagi Arab Saudi. Keputusan ini membantu kami dalam membuat hukum pidana yang lebih modern,” kata Presiden Komisi Hak Asasi Manusia, Awwad Alawwad seperti dikutip The Guardian.

Ada sejumlah faktor yang melahirkan keputusan kerajaan Arab Saudi ini. Antara lain karena desakan aktivis HAM dan usulan dari putra sekaligus pewaris tahta, Mohammed bin Salman.

Putra Mahkota memang mencermati sejumlah kasus kejahatan terkait negara Arab Saudi yang menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir. Seperti kasus pembunuhan seorang jurnalis, Jamal Khashoggi pada 2018 di konsulat Arab Saudi di Istanbul.

Ia juga mengawasi penumpasan dan represi terhadap kaum liberal, aktivis hak-hak perempuan, penulis, ulama moderat dan para reformis. Kerajaan Arab Saudi memiliki tingkat eksekusi tertinggi di dunia dengan tersangka yang dihukum karena kejahatan seperti terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan dan perdagangan narkoba menghadapi hukuman mati.

Data yang dihimpun dari sumber resmi menunjukkan, Kerajaan Arab Saudi mengeksekusi setidaknya 187 orang pada tahun 2019. Angka ini merupakan yang tertinggi sejak tahun 1995 di mana 195 orang dieksekusi mati. Pada tahun ini, sejak Januari sudah 12 orang yang dieksekusi mati.

Kelompok-kelompok pegiat HAM berulang kali menyampaikan keprihatinan tentang keadilan di kerajaan itu. Sabtu (25/4/2020) lalu, komisi hak asasi atau HRC juga mengumumkan bahwa Arab Saudi secara resmi menghapus hukuman cambuk, yang telah lama menuai kecaman dari kelompok hak asasi manusia.

Kejadian paling terkenal dari hukum cambuk dalam beberapa tahun terakhir adalah kasus blogger Saudi, Raif Badawi. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan mendapat 1.000 cambukan pada tahun 2014 atas tuduhan menghina Islam.

Namun menurut pejabat Saudi, hukuman yang lebih keras berdasarkan hukum Islam atau yang disebut dengan “Hudud” seperti pencambukan masih berlaku untuk pelanggaran yang benar-benar serius. Hudud dijatuhkan bagi para pelaku kejahatan besar seperti pemerkosaan, pembunuhan atau pencurian.

Tetapi hukuman tersebut jarang dijatuhkan karena banyak pelanggaran harus dibuktikan dengan pengakuan atau diversifikasi oleh beberapa saksi muslim dewasa. (gun/bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini