Mantan Wali Kota Blitar dua periode, M Samanhudi Anwar digiring petugas Polda Jatim, Jumat (27/1/2023).

Bongkah.id – Mantan Wali Kota Blitar, Jawa Timur, M Samanhudi Anwar diduga mendalangi kasus perampokan. Sasarannya adalah rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Samanhudi telah ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Jatim. Walikota Blitar dua periode itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan tersebut.

ads

“Kami menangkap mantan Wali Kota Blitar berinisial S terkait keterlibatannya dalam kasus curas (pencurian dengan kekerasan) di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso,” kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto, Jumat (27/1/2023).

Samanhudi menjadi tersangka setelah penyidik Polda melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pelaku perampikan yang sebelumnya ditangkap petugas. Dia diduga menjadi otak di balik aksi kejahatan yang terjadi pada Desember 2022 tersebut.

Sebelumnya, jajaran Polda Jatim telah membekuk tiga dari lima orang pelaku perampokan yang menjalankan aksinya di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Ketiganya berinisial NT, AJ dan AS serta dua lainnya yang masih buronan (DPO).

“Kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi di rumah dinas itu,” jelas Toni.

Atas tindakannya, Samanhudi Anwar dijerat Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Sementara itu, Samanhudi saat dibawa aparat kepolisian mengelak bahwa aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso merupakan tindakan balas dendam.

“Apa? saya tidak tahu, siapa yang balas dendam,” kilah mantan Walikota Blitar 2010-2015 dan 2016-2019 itu.

Samanhudi lengser dari jabatannya usai terseret skandal korupsi penerimaan suap terkait ijin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar. Dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 8 Juni 2018.

Sebelum ditangkap, Samanhudi sempat kabur ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Juni 2018. Dia akhirnya menyerahkan diri dan dijebloskan ke Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Pada 24 Januari 2019, Pengadilan Tipikor memvonis Samanhudi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Politisi PDI Perjuangan awalnya menjalani penahanan di LP Kelas II A Sidoarjo, Jawa Timur sebelum dipindahkan ke LP Kelas II B Blitar selama 3 tahun 6 bulan 26 hari.

Baru enam bulan berjalan Samanhudi dipindahkan ke LP Kelas IIA Sragen, Jawa Tengah. Diduga saat menjalani penahanan itulah ia merencanakan perampokan terhadap Wali Kota Blitar Santoso bersama beberapa tahanan lainnya. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini