Bongkah.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan pengedar ganja lintas provinsi. Petugas mengamankan empat orang tersangka dan menyita daun ganja seberat 224,4 kg.
Keempat tersangka merupakan gembong pengedar narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Kasus ini terbongkar setelah poilisi menerima laporan terkait adanya peredaran narkoba pada 9 September 2021 lalu.
“Tiga orang ditanglap di TKP Sumatra Selatan, dan satu tersangka di Medan,” terang Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi di Mabes Polri, Jumat (26/11/2021).
Dalam penyelidikan, tim Dirtipid Narkoba Bareskrim mendapati informasi bahwa ganja yang diedarkan sindikat lintas provinsi itu sudah bergerak dari Aceh menuju Jakarta. Petugas kemudian bergerak ke lapangan dan didapatkan informasi ganja tersebut sudah berada di wilayah Sumatera Selatan.
Tim berhasil menangkap tersangka yang saat itu berada di wilayah Sumatera Selatan pada 11 November 2021. Dari penangkapan tersebut, penyidik mengamankan ganja sebanyak 224,4 kg yang dibawa menggunakan kendaraan Kijang Inova.
“Tersangka yang bisa berhasil kita amankan pada saat di TKP di daerah Palembang itu 3 tersangka,” ungkap Jayadi.
Jayadi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, barang bukti ganja itu didapatkan dari Aceh. Selain itu, penyidik juga menangkap seorang tersangka dari Medan yang diduga menjadi pengendali.
“Kemudian di Medan, kami berhasil menangkap satu orang tersangka sehingga total tersangka yang kami amankan adalah 4 orang,” bebernya.
Selain 4 tersangk yang sudah ditangkap, Bareskrim masih memburu 2 orang lain terlibat dalam kasus tersebut. Kedua DPO (daftar pencarian orang) ini diduga bersembunyi di Aceh.
“Ada dua DPO yang di Aceh. Perannya adalah kurir yang satu, yang satu ada penyedia,” ucap Jayadi.
Pihaknya kini tengah mencari lokasi ladang ganja dari jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta tersebut. Aktor utama dalam peredaran ganja lintas pulau itu pun sedang diburu.
“Kita akan kembangkan ada kemungkinan ada yang nyuplai. Siapa perantaranya, ladangnya di mana sedang kita cari, atau siapa otaknya,” papar Jayadi.
Masih terkait peredaran narkoba jenis ganja, kepolisian di Jawa Timur juga menangkap satu orang pengedar. Tersangka yakni AG (29), pemuda asal Desa Dawuhan Lor, Kecamatan/Kabupaten Lumajang.
Tersangka AG diringkus di Perum Residence Desa Darsono, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember. Dalam penangkapan, petugas mengamankan 4 paket ganja dengan berat bersih total 109,94 gram serta 3 pohon tanaman asal narkotika golongan I tersebut.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, tanaman ganja diperoleh dengan membeli di Kota Malang, sehingga kami akan melakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto, Jumat (26/11/2021).
Tersangka kini ditahan di Mapolres Jember untuk mempertanggungjawabkan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bid)