Konferensi Pers Kasus Pencurian Perangkat
Konferensi Pers Kasus Pencurian Perangkat.

Bongkah.id – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil ungkap kasus sindikat pencurian perangkat telekomunikasi di sejumlah tower di wilayah Banyuwangi, Pamekasan dan Sampang. Empat pelaku beserta barang bukti diamankan polisi.

Kasubdit III Jatanras, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan dari keempat pelaku yang beraksi, pihaknya terlebih dulu menangkap pelaku utama berinisial ASH (30) warga asal Pamekasan.

ads

“Pria sebagai wiraswasta ini bagian yang langsung mengambil barang curian dari tower telekomunikasi. Kemudian pelaku kedua inisial MHA (22), mahasiswa dari Pamekasan, membantu sebagai pengawas selama aksi pencurian berlangsung,” kata Jumhur saat rilis di Mapolda Jatim, Kamis (26/9/2024).

Barang curian tersebut kemudian dijual kepada RWT (46), seorang sopir asal Surabaya dan ASN (28), mahasiswa asal Jombang, yang membeli hasil curian untuk dijual kembali.

“Kasus ini pertama kali mencuat pada tanggal 6 Agustus 2024, ketika pelapor menemukan hilangnya perangkat penting dari tower Telkomsel di Glenmore, Banyuwangi,” kata Jumhur.

ASH dan MHA melakukan pencurian dengan cara ASH memasuki perkarangan tower dan membuka pintu kotak dengan menggunakan kunci master. Setelah berhasil ASH lalu menempelkan satu buah magnet door open di switch pintu dengan tujuan supaya tidak muncul alarm door open di help desk Telkomsel pusat.

Pelaku kemudian melonggarkan baut yang mengunci UBBP di rak perangkat tower BTS menggunakan obeng kemudian ASH melepas satu persatu kabel CPRI yang menempel di UBBP.

“Setelah semua terlepas ASH mencabut 2 UBBP beserta SFP, sedangkan MHA meyopir sarana dan mengawasi pada saat melakukan pencurian,” tandasnya.

Kemudian, dua penadahnya membeli barang hasil pencurian yang dilakukan oleh ASH yang kemudian barang tersebut akan dijual kembali oleh tersangka.

Kasus pencurian BTS ini terungkap berawal pada, Selasa 06 Agustus 2024 sekira pukul 17.41 WIB, saat korban dihubungi oleh koordinator lapangan dari Banyuwangi bahwa ada alarm board not in position di BWI 457 Dusun Kendenglembu Ds. Karangharjo Kec. Glenmore Kab. Banyuwangi.

Lalu pelapor diperintahkan untuk mengecek ke rak tempat alat tersebut dan ketika sampai dilokasi sekira pukul 19.00 WIB, benar telah terjadi kehilangan pada alat UBBP dan SFP tersebut di tower Telkomsel.

“Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Glenmore,” imbuh AKBP Jumhur.

Jumhur menegaskan, Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ASH dan MHA berhasil dilacak sebagai pelaku utama yang terlibat dalam pencurian perangkat telekomunikasi, termasuk UBBP dan SFP dari tower tersebut.

Dalam kronologi kejadian lainnya, pada tanggal 29 Mei 2024, ASH juga terlibat dalam pembelian barang curian berupa perangkat UBBP dan UMPT di daerah Gunung Anyar, Surabaya,” paparnya.

Selain mengamankan 4 tersangka, polisi menyita barang bukti meliputi dua unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih, berbagai peralatan pencurian seperti kunci master, obeng, dan tang potong, serta beberapa unit ponsel dan perangkat telekomunikasi yang dicuri.

“Para tersangka kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP atas tindakan pencurian dengan pemberatan serta penadahan barang hasil kejahatan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa yang berusaha memanfaatkan perangkat telekomunikasi sebagai sasaran tindak kriminal,” jelasnya. (addy/rf) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini