
bongkah.id — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan pejabat negara inkonstitusional bersyarat, membuka jalan berakhirnya skema pensiun seumur hidup bagi pejabat negara, termasuk anggota DPR, DPD, hingga pejabat lembaga tinggi seperti MK, KY, dan BPK.
Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pemberian pensiun seumur hidup hanya dengan masa jabatan lima tahun adalah tidak adil, tidak proporsional dibandingkan skema bagi ASN, TNI, Polri, maupun pekerja swasta, serta membebani APBN.
Putusan tersebut merupakan hasil uji materi yang diajukan oleh Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin. Dalam permohonannya, keduanya menilai sistem pensiun bagi anggota DPR tidak adil dan membebani keuangan negara.
Lita Gading dan Syamsul Jahidin menyatakan bahwa anggota DPR tetap menerima pensiun seumur hidup meskipun hanya menjabat satu periode selama lima tahun. Mereka menilai kondisi itu tidak sebanding dengan profesi lain.
“Anggota DPR tetap berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat satu periode alias lima tahun,” ungkap Lita Gading.
Kedua pemohon juga membandingkan dengan masyarakat umum yang harus memenuhi berbagai syarat untuk memperoleh pensiun.
“Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan, anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup,” tegas pemohon.
Selain aspek keadilan, mereka juga menyoroti beban anggaran negara. Berdasarkan perhitungan pemohon, total beban APBN untuk pensiun anggota DPR mencapai sekitar Rp 226 miliar.
“Beban APBN mencapai Rp 226 miliar, kerugian nyata karena pajak digunakan untuk membayar pensiun,” ujar pemohon.
Dalam argumentasinya, para pemohon juga menilai adanya ketimpangan dengan profesi lain seperti ASN, TNI, Polri, dan hakim yang baru memperoleh hak pensiun setelah masa kerja 10 hingga 35 tahun.
“Ini jelas diskriminatif, hanya DPR yang mendapat keistimewaan besar dengan masa kerja singkat,” lanjut pemohon.
Sementara itu, dari pihak legislatif, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR akan tunduk pada putusan MK.
“Apa pun yang diputuskan MK, kami tunduk dan patuh,” ujarnya di Kompleks Parlemen.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa yang menegaskan bahwa uji materi merupakan hak konstitusional warga negara.
“Apa pun nanti hasil putusan MK, kami pasti ikuti,” kata Saan.
Dalam amar putusannya, MK memberikan waktu maksimal dua tahun kepada DPR dan pemerintah untuk menyusun undang-undang baru.
Jika tidak dilakukan, seluruh ketentuan terkait pensiun pejabat negara otomatis kehilangan kekuatan hukum. Putusan ini menjadi titik balik penting dalam sistem keuangan negara.
Tidak hanya mengakhiri praktik pensiun seumur hidup bagi anggota DPR, tetapi juga membuka kemungkinan reformasi menyeluruh bagi seluruh pejabat negara, termasuk DPD dan lembaga tinggi lainnya, menuju sistem yang lebih adil, proporsional, dan berkelanjutan.
Dalam amar putusannya, MK memberikan tenggat waktu maksimal dua tahun kepada DPR dan pemerintah untuk merumuskan undang-undang baru yang lebih berkeadilan.
Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada perubahan undang-undang, maka ketentuan pensiun seumur hidup itu otomatis kehilangan kekuatan hukum. (kim)


























