
bongkah.id — Dugaan penipuan dan praktik bisnis bermasalah yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini menjadi sorotan tajam aparat penegak hukum, regulator, dan masyarakat karena menipu 15.000 nasabah.
Kasus ini bukan hanya menyangkut kerugian besar secara finansial, tetapi juga mencerminkan persoalan serius soal penggunaan label agama dalam tawaran investasi yang menarik ribuan masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa penyidik Polri telah menangani kasus dugaan fraud yang melibatkan platform investasi PT DSI yang merugikan sekitar 15.000 lender (pemberi modal).
Menurut Ade Safri, total kerugian yang tercatat berdasarkan investigasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai sekitar Rp 2,4 triliun dan masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan berjalan.
“Total kerugian dari pemeriksaan OJK yang dilakukan sekitar Rp 2,4 triliun. Borrower existing digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif. Itu yang membuat para lender tertarik untuk melakukan investasi,” ujar Ade Safri Simanjuntak saat memberi keterangan kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.
Penyidikan yang dimulai oleh Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim ini telah memeriksa 28 orang saksi, termasuk dari kalangan lender sebagai korban, borrower (peminjam), dan manajemen PT DSI, serta perwakilan regulator.
“Pihak PT DSI sendiri sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap 18 orang. Statusnya masih saksi terkait dengan pengelolaan perusahaan,” tambah Ade Safri.
Regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 15 Oktober 2025 telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) terhadap DSI karena terbukti tidak patuh terhadap peraturan mengenai layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Dalam sanksi itu, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dan penyaluran pendanaan sampai ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban hukum dan perlindungan konsumen.
Dalam siaran pers OJK tanggal 29 Oktober 2025, lembaga itu juga memfasilitasi pertemuan antara pengurus DSI dan perwakilan lender guna mencari solusi atas keterlambatan pengembalian modal dan imbal hasil.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, yang diminta memberikan penjelasan terkait masalah tersebut di Kantor OJK.
Ketua Paguyuban Lender Ahmad Pitoyo pernah menyatakan bahwa dana yang belum dikembalikan kepada ribuan pemilik modal mencapai angka milyaran rupiah, dan para lender mendesak penyelesaian serta mekanisme pengembalian yang transparan dan terukur.
Ahli ekonomi syariah seperti Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), menilai kasus ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan berbasis syariah.
Menurut Rahma, kegagalan perusahaan memenuhi amanah nasabah merupakan bentuk pelanggaran prinsip dasar ekonomi syariah yang mengutamakan keadilan dan kepercayaan.
Agama Sebagai Magnet Bisnis
Kasus DSI menunjukkan bagaimana simbol agama dan istilah “syariah” dapat menjadi magnet pemasaran yang menjanjikan keamanan dan etika investasi, padahal prinsip operasional dan transparansi justru dipertanyakan.
Ini membuka ruang kritik terhadap pelaku bisnis yang mengeksploitasi sentimen religius masyarakat demi menarik modal besar tanpa jaminan perlindungan konsumen yang kuat.
Pakar perlindungan konsumen dan aktivis keuangan menekankan pentingnya literasi keuangan syariah, agar masyarakat tidak semata tertarik pada “label agama” tanpa memahami struktur risiko, audit independen, serta regulasi yang mengatur lembaga fintech dan layanan pendanaan bersama.
Progres Penanganan Kasus
Penyidikan oleh Bareskrim masih berlanjut, termasuk penelusuran aliran dana, pemeriksaan komprehensif manajemen DSI, hingga potensi penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri juga aset pribadi pelaku agar ada kemungkinan pemulihan kerugian bagi para korban. (kim)
























