Bongkah.id – Dua residivis di Jombang kembali tertangkap usai polisi pergoki salah seorang pemuda sebut saja Asep (nama samaran) tengah membuang plastik bekas sabu diatap rumah.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengungkapkan, penangkapan ini bermula saat polisi sedang berpatroli pengamanan natal dan tahun baru (Nataru).
Polisi kemudian curiga dengan Asep yang tiba-tiba membuang sesuatu ke atap rumah. Saat didekati, rupanya yang dibuang merupakan plastik sisa bungkus sabu.
“Barang yang dibuang adalah pembungkus sabu-sabu yang diduga baru saja dikonsumsinya,” ujarnyanya, Rabu (25/12/2024).
Polisi pun kemudian membawa Asep ke Mapolres Jombang. Saat di interogasi, ia mengaku membeli sabu dari residivis berinisial DAF (25), warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang.
Tidak menunggu lama, polisi langsung memburu DAF dan berhasil menangkapnya beserta sejumlah barang bukti.
“Kami temukan barang bukti 5 paket sabu-sabu dengan total keseluruhan berat kotor 1,36 gram, HP dan uang tunai Rp 82.000,” jelasnya.
Dari penangkapan DAF, polisi berhasil mengungkap bandar sabu diatasnya. Dia adalah ZA alias Piton (29), warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto. Piton ditangkap saat melintasi di Jalan Kusuma Bangsa, Jombang dengan mengemudikan mobil Daihatsu xenia bernopol AG 1711 LV.
Di dalam mobil Piton, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu. Ia kemudian dibawa ke kosnya untuk mencari barang bukti lainnya. Benar saja, di dalam kos Piton ditemukan 21 plastik klip berisi sabu-sabu yang siap diedarkan.
Selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan digital, 5 buah PCR Tubes Kecil, 4 buah PCR rubes besar, serta ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba.
“Total keseluruhan sabu-sabu yang kami amankan dari Piton dengan berat kotor kurang lebih 55,44 gram,” ungkapnya.
Diakatakan AKP Yani, baik DAF dan Piton merupakan residivis narkoba yang baru bebas beberapa bulan lalu. Setelah keluar, keduanya kembali mengedarkan narkoba yang sudah dijalankan 4 bulan ini.
Menurut pengakuan para pelaku, barang haram tersebut dipasok dari bandar berinisial EB yang diambil dari Sidoarjo. Dia mengambil sabu dari EB sejumlah 100 gram dengan sistem ranjau.
“Waktu itu mengambil 100 gram. Sebanyak 50 gram sudah diedarkan di Jombang. Sisanya untuk Natal dan tahun baru, tapi sudah tertangkap ini,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ima/sip)