KAPOLRESTA Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan samurai yang digunakan tersangka L membacok korban, saat konferensipers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (25/6/2021).

bongkah.id – Satuan Reserse (Satserse) Polresta Sidoarjo berhasil menangkap L di rumah saudaranya di Taman Pinang Indah, Sidoarjo, Kamis (24/6/2021). Pria bertato itu ditangkap, karena melakukan pembacokan di kounter pulsa di Desa Sidowaras Kraton, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (23/6/2021) malam. Tersangka L dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman pidananya paling lama lima tahun.

“Proses penangkapan L berlangsung mulus. Tanpa perlawanan. Dia langsung menyerah saat dijemput personil kami,” kata Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro saat rilis kasus ini di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (25/6/2021).

ads

Dari keterangan korban bernama Aan Fahrianto Ramadhan dan tersangka L, menurut alumni Akpol 1998 ini, penyebab penganiayaan sangat sepeleh. Korban secara tidak sengaja menyenggol tersangka saat membeli pulsa di konter ponsel Sentral Pulsa. Senggolan tidak sengaja itu membuat tersangka L tersinggung.

Karena itu, L memaki korban dengan kalimat tidak senonoh. Makian itu berbuntut adu mulut antara korban dan tersangka. Adu mulut itu tak berlangsung lama, karena dilerai warga di lokasi kejadian perkara (TKP). Merasa dipermalukan, L meninggalkan TKP dengan wajah marah. Dia membonceng anaknya pulang  ke rumahnya di Tambak Kemerakan.

Tak selang berapa lama, L kembali ke TKP. Membawa sebuah samurai. Tanpa berkata apapun, tersangka melakukan bacokan ke tubuh Aan. Kelebatan sabetan pedang itu disadari korban. Yang langsung melakukan tangkisan dengan tangan kirinya. Tangkisan itu membuat tangan kiri korban terluka lumayan serius. Melihat korban bersimbah darah, tersangka langsung kabur melarikan diri.

Peristiwa itu langsung dilaporkan warga ke polisi. Laporan itu ditanggapi dengan meluncurnya personil Polresta Sidoarjo ke TKP. Melakukan penyelidikan atas kasus pembacokan yang terjadi. Setelah mengail beragam keterangan dari para saksi, personil Satserse melakukan perburuan terhadap L sebagai pelaku.

Dari keterangan keluarga pelaku dan para tetangga, diketahui L memiliki saudara yang tinggal di Taman Pinang Indah. Setelah melakukan pengamatan, maka personil serse langsung melakukan penjemputan dengan surat penangkapan terhadap L sebagai pelaku pembacokan. Setelah proses penyelidikan, maka L ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman pidananya paling lama lima tahun. (bid-02)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini