Ilustrasi

Bongkah.id – Gadis berusia 15 tahun sebut saja Mawar dirudapaksa 3 pria usai bekerja di salah satu angkringan yang terletak di sekitar jembatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra melalui Kanit PPA Ipda Faris Patriadinata menjelaskan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada, Sabtu (5/4/2025) dini hari.

ads

Kronologi bermula saat KA (38) pengelola angkringan meminta Mawar untuk membantunya sebab angkringan sedang ramai pengunjung.

“Kebetulan KA jadi otak pelaku ini pengelola angkringan, dan korban ini karyawan tidak tetap di situ. Dia diminta membantu saat angkringan tersebut sedang ramai pengunjung,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).

Kemudian, datanglah dua rekan KA, yakni KS (24) tahun dan JR (22), ketiganya ini merupakan warga Kecamatan Tembelang termasuk Mawar.

Usai Mawar menjalankan tugas pekerjaannya, ia kemudian diajak menemani KA, KS, dan JR di angkringan tersebut.

“Korban diminta menuangkan miras ke gelas. Dia juga sempat dicekoki miras,” jelasnya.

Selesai meminum miras hingga dini hari, Mawar kemudian dipaksa ketiga pelaku untuk diajak ke sebuah gubuk di persawahan di Kecamatan Tembelang. Setelah itulah perbuatan bejat para pelaku dilakukan kepada Mawar.

“Dari gubuk itu korban dirudapaksa secara bergiliran,” lontarnya.

Selain itu, para pelaku juga memberikan ancaman kepada Mawar jika enggan menuruti nafsu bejat mereka.

“Pelaku mengancam korban kalau tidak menuruti mau dibunuh,” terangnya.

Usai digilir, Mawar kemudian dibawa pulang ke rumah KA, sang otak pelaku sebelum akhirnya diantar ke rumahnya.

Aksi pemerkosaan itu terungkap saat orang tua Mawar curiga bekas merah di leher. “Korban sempat mengelak, namun setelah didesak korban mengaku telah diperkosa majikannya itu,” lontarnya.

Lantaran tak terima, ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Jombang pada Selasa (8/4/2025). Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga pelaku berhasil diringkus di rumah masing-masing seminggu setelah pelaporan.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman 15 tahun,” pungkasnya. (ima)

15

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini