Petugas Satlantas Polres Jombang saat menilang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Satlantas Polres Jombang tilang kendaraan truk muatan barang yang nekat melintas saat jadwal pembatasan mulai diberlakukan.

Pembatasan angkutan barang itu tertuang dalam SKB Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Dirjen Perhubungan Laut Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Kakorlantas nomor Kep/50/III/2025, serta Dirjen Bina Marga Nomor 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

ads

Operasi dilakukan disejumlah titik yang dilalui kendaraan besar. Seperti di perlintasan kereta api di pusat Kota Santri.

Terlihat dilokasi, petugas menghentikan setiap kendaraan yang masuk dalam kategori dilarang melintas selama periode pembatasan ini.

Alhasil, sejumlah truk yang tetap nekat melintas terjaring razia. Salah satunya adalah truk bermuatan semen yang akhirnya dikenakan sanksi tilang karena melanggar aturan pembatasan.

KBO Satlantas Polres Jombang, Iptu S Arifin mengatakan, kebijakan pembatasan angkutan barang berlangsung selama 16 hari, dari 24 Maret 2025 pukul 00:00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24:00 WIB.

“Yang tidak boleh itu kendaraan dengan sumbu tiga ke atas. Kebetulan yang kami temukan malah sumbu lima, itu jelas melanggar,” ujarnya, Senin (24/3/2025).

Meski begitu, lanjut Arifin, terdapat beberapa kendaraan kecil yang masih di toleransi dengan teguran tertulis.

“Untuk yang masih bisa ditoleransi, seperti kendaraan kecil, kami hanya memberikan teguran tertulis. Tetapi untuk yang jelas-jelas melanggar seperti truk pengangkut semen ini, kami berikan sanksi tilang,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang melakukan ram check di Terminal.

Kepala Dishub Jombang, Budi Winarno memberikan informasi jika mulai 24 Maret terdapat pembatasan aktivitas kendaraan barang.

“Nanti dibatasi tanggal 24 Maret 2025 ada pembatasan aktivitas kendaraan barang mulai pukul 22.00 WIB malam sampai 04.00 WIB pagi,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).

Kemudian, pada tanggal 28 Maret 2025 hingga 8 April 2025 akan ada pembatasan aktivitas kendaraan barang secara total.

“Kecuali kendaraan barang kebutuhan bahan pokok, pakan ternak, dan bahan bakar, yang lainnya ada batasan seperti angkutan material dan lainnya,” pungkasnya. (ima)

15

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini