Sedangkan terkait adanya pemberitaan bahwa CV Mambol Jaya yang mengerjakan proyek tersebut, Budi kembali membantahnya.
“Bukan yang mengerjakan proyek tersebut. Cuma supplier material dan penyewaan alat berat. Dan rumah di Gayungan ini itu mess pekerja. Bukan orang lain suruhan PT Jabbaru,” tegasnya.
Terpisah, Chaken Kudubun pengacara Ruben mengaku dirinya diberi kuasa setelah diberitahu kronologis persoalan antara klienya dan Farida. Dari total nilai pekerjaan tersebut, kliennya melakukan penagihan kepada PT Jabbaru yang sudah setuju untuk mencicil pembayarannya.
“Dua tahun terakhir itu putus komunikasi dengan saudara saya. Kami sampaikan ini bukan masalah utang piutang. Kami hanya menagih hak dari klien kami, bukan debt collector sebagaimana banyaknya pemberitaan di media,” kata Chaken saat ditemui awak media di Polrestabes Surabaya, Kamis (18/1/2024).
Hal senada disampaikan juru bicara dari Ruben, Andre menuturkan akan ada proses hukum yang akan dijalankan apabila proses mediasi tak berhasil. Baik pidana atau perdata.
“Kalau ada titik temu dan penyelesaian, ya Alhamdulillah. Tapi kalau gak ada ya itu langkah-langkah hukum tadi, entah di pidana maupun perdata,” pungkas dia. (bid)