Proses penyerahan uang barang bukti tindak pidana korupsi dari Kejari Tanjung Perak Surabaya kepada PT Perikanan Nusantara (Persero).

Akibat perbuatannya, Sugiyanto dipidana 2 tahun 6 bulan kurungan dan Ahmad Rifan dihukum selama 2 tahun. Sedangkan Momon masih dalam proses persidangan.

Terpisah, Direktur PT Perikanan Indonesia Sigit Muhartono menegaskan aksi ketiganya dianggap merugikan pihaknya. Meski, dinilai tak berdampak pada bisnis milik negara itu maupun rekanannya.

ads

“Sementara hanya uang yang dirugikan. Untuk dampak ke klien lain tidak, ini menjadi pembelajaran kita, kita terapkan SOP lebih baik lagi bagi kita,” tutur Sigit. (bid)

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini