Petugas Diten Bea Cukai Jawa Timur II menunjukkan beberapa rokok ilegal dari jutaan batang yang disita dari sejumlah kota/kabupaten di wilayah kerjanya, Jumat (24/9/2021).

Bongkah.id – Ditjen Bea Cukai menyita 2,5 juta batang rokok ilegal  di Kabupaten Malang di wilayah Jawa Timur II. Penyitaan ini mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jawa Timur II Oentarto Wibowo di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan sebanyak 2.590.031 batang rokok ilegal itu disita selama Operasi Gempur  mulai 16 Agustus hingga 19 September 2021.
Selain itu, petugas juga menyita 3.820 gram tembakau iris (TIS) dan 2.290,91 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

ads

Oentarto menyebutkan, dari barang-barang yang disita tersebut, total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,46 miliar. Dia menyatakan, penindakan sebagai bukti keseriusan Bea Cukai Jatim II untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.

“Rokok ilegal dapat mengganggu stabilitas perekonominan dan tentunya mengancam keberlangsungan para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan,” tandasnya dalam konferensi pers di Kota Malang, Jumat (24/9/2021).

Sasaran Operasi Gempur Rokok Ilegal adalah rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas pakai, dilekati pita cukai yang bukan haknya, dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Kanwil BC Jatim II juga bersinergi dan berkolaborasi dengan satuan kerja di wilayah kerjanya untuk mengoptimalkan strategi operasi,” katanya.

Selain melakukan penindakan, Kanwil Bea Cukai Jatim II juga melaksanakan edukasi dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait rokok ilegal. Kegiatan itu mengkampanyekan bahwa rokok yang tidak dilekati pita cukai, merupakan ciri rokok ilegal.

Operasi Pasar dan sosialisasi bahaya Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal juga terus dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang ada di masyarakat.

Selama 2021 Kanwil Bea Cukai Jatim II terus melaksanakan operasi pasar untuk menelusuri perusahaan jasa titipan, menyisir penjual rokok eceran, hingga pengecekan langsung pengusaha barang kena cukai untuk menggempur peredaran rokok ilegal.

Wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Blitar Raya, Kediri Raya, Madiun Raya, Probolinggo, Jember, hingga Banyuwangi. Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II meminta masyarakat di sejumlah daerah itu untuk turut berperan aktif dan melapor ke Bea Cukai apabila menemukan kegiatan pengedaran atau produksi rokok ilegal. Masyarakat dapat menghubungi kantor Bea Cukai terdekat atau melalui Contact Center Bravo Bea Cukai. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini