Bongkah.id – Bantuan subsidi upah Rp 600 ribu per bulan hingga Desember 2020 bukan hanya untuk pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah juga memberikan gaji tambahan itu kepada guru honorer.
Namun guru tidak tetap yang mendapat jatah bantuan tunai itu hanya yang bekerja di instansi pendidikan negeri. Bantuan upah dicairkan selama dua bulan sekaligus yang dimulai hari ini, Selasa (24/8/2020).
“Kemnaker sudah keluarkan Permenaker dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus sudah mulai bisa disalurkan tahap pertama,” kata kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI membahas perekembangan pemulihan ekonomi nasional (PEN), Senin (24/8/2020).
Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi kepada 15,7 juta pekerja terdampak COVID-19. Setiap pekerja akan menerima Rp 600 ribu per bulan. Dengan demikian, masing-masing akan memperoleh total Rp 2,4 juta yang dicairkan dua bulan sekali.
“Guru honorer dimasukkan dalam manfaat karena juga terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini dalam proses penyempurnaan database di Kemendikbud maupun KemenPAN-RB,” ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Kriteria penerima bantuan Rp 600 ribu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020. Adapun kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU).
Syarat lain, penerima merupakan peserta BP Jamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek. (bid)