Bongkah.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tetap menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk sekolah SMA.SMK negeri maupun swasta. Namun, kebijakan tersebut ditunda untuk daerah yang masuk zona oranye dan merah penyebaran COVID-19.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi, mengatakan, untuk daerah dengan lingkup kecamatan, masih berada di zona merah dan oranye, harus tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka secara jarak jauh (daring). Keputusan tersebut diambil usai diskusi Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK/SMA negeri maupun swasta di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (23/6/2021) kemarin.
“Jadi wilayah sekolah di zona merah dan orange,tidak dilaksanakan pembelajaran tatap muka,” ujarnya, Kamis (24/6/2021).
Wahid menyatakan, kecamatan yang sudah zona kuning dan hijau diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. PTM juga dilaksanakan dengan pengaturan protokol kesehatan yang ketat.
“Untuk zona kuning yang ikut pembelajaran tatap muka adalah 25% dari kapasitas kelas. Kemudian untuk yang zona hijau 50% dari kapasitas kelas,” tandas WAhid.
Pelaksanaan PTM, hanya dilaksanakan selama dua jam perhari, dengan masing-masing mata pelajaran, selama 30 menit per mata pelajaran. Artinya, kata Wahid, tiap hari boleh ada 4 jam pelajaran. “Dengan durasi masing-masing 30 menit, sehingga total 2 jam,” tambahnya.
Kemudian para siswa per minggu untuk mengikuti pembelajaran tatap muka, itu diperbolehkan sebanyak dua kali. Wahid mengatakan, pembelajaran tatap muka ini tetap harus atas rekomendasi Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Kota yaitu Bupati Walikota.
“Siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka harus mendapatkan persetujuan dari orang tua siswa,” tandasnya.
Sebagai bentuk persiapan pembelajaran tatap muka, seminggu kedepan Dispendik Jatim akan melakukan koordinasi dengan semua sekolah di Jawa Timur. Termasuk mengakomodir pendapat para orangtua siswa terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini.
“Termasuk vaksinasi bagi tenaga pendidik yang targetnya Juni 2021, semua harus sudah menjalani dua kali dosis suntikan. Kami terus berkoordinasi dengan bupati/wali kota, kepala dinas pendidikan maupun kepala sekolah se-Jatim,” katanya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur, Teguh Sumarno mengungkapkan, pihaknya akan selalu mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah.
“Sehingga PGRI selalu welcome pada keputusan keputusan gubernur dan bersama kepala dinas,” ungkapnya.
Menurutnya, pelaksanaan kebijakan tersebut berkaitan dengan aspek kesehatan anak-anak didik, kenyamanan wali murid, dan termasuk kondisi kabupaten masing-masing. Sehingga, selain berdasarkan keputusan Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, PGRI juga akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota, serta bupati dan walikota masing-masing.
“Zona merah, tidak akan bisa dilakukan, apalagi kita berdampingan dengan anak-anak TK, SD, dan SMP. Itu menjadi penting sehingga kita harus kehati-hatian dalam mengambil keputusan,” imbuhnya. (bid)